
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat, sepanjang 2024 angka bencana yang terjadi di Kabupaten Pasuruan sebanyak 296 kejadian.
Merespons hal tersebut, BPBD Pasuruan menggelar sosialisasi kebencananaan untuk disabilitas.
"Tujuan Sosialisasi ini adalah bentuk upaya pemerintah melindungi kaum disabilitas yang terdampak bencana, " kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariadi kepada HARIAN BANGSA di Pendopo Bupati, Alun-alun, Kota Pasuruan, Minggu (15/06/2025).
Dia menjelaskan bahwa ada 10 jenis bencana di kabupaten pasuruan. Di antaranya, banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, angin kencang, kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, erupsi gunung api, gelombang ekstrem dan abrasi, dan kegagalan teknologi.
Sepuluh jenis bencana tersebut berpotensi terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan berdasarkan hasil Kajian Risiko Bencana tahun 2022-2026.
Dampaknya pun juga berpotensi mengganggu hak-hak penyandang disabilitas dalam pemenuhan kebutuhan dasar.
Oleh karenanya Penanggulangan Bencana (PB) merupakan salah satu sektor pembangunan yang menjadi prioritas di Jawa Timur, untuk memastikan semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan dan layanan memadai, bahwa semua orang tanpa memandang status atau kondisi, mampu bertahan, pulih dan beradaptasi dengan risiko bencana.
Dengan prinsip no one left behind, PB menjadi urusan bersama yang perlu diselenggarakan secara kolaboratif dan mengedepankan kesetaraan dan inklusifitas.
Selain itu kelompok disabilitas juga harus terlibat aktif dalam pengembangan pengetahuan dan kapasitas dalam keseluruhan siklus PB dan proses pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PB di Kabupaten Pasuruan.
Sugeng mengakui bahwa belum semua penyandang disabilitas di 24 kecamatan dan 365 desa/kelurahan di kabupaten Pasuruan terdata secara baik.
Sehingga mereka bisa saja tidak memiliki akses terhadap bantuan sosial, berbagai layanan dan bantuan alat mobilitas.
Dengan demikian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BNPB No 14/2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam PB.
BNPB dan BPBD membentuk Unit Layanan Disabilitas di lingkungan masing-masing dan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BPBD” papar Kalaksa Sugeng.
Sedangkan Pasal 9, dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan sesuai aspirasi Panyandang Disabilitas, semua aspek penyelenggaraan penanggulangan (PB) bencana wajib melibatkan Penyandang Disabilitas secara aktif dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Tujuan dari sosialisasi adalah bentuk upaya peningkatan kapasitas tentang perspektif disabilitas dan interaksi yang beretika dalam PB.
"Harapan kedepan meningkatnya pemahaman tentang disabilitas dan interaksi yang beretika dengan disabilitas dalam PB. Sehingga terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan antar pemangku penanggulangan bencana di Kabupaten Pasuruan," pungkasnya (afa/van)