Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi setelah menggelar pertemuan di ruang sidang wali kota di Balai Kota Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya dan pengusaha minimarket akhirnya menyepakati bahwa parkir gratis dan dijaga juru parkir (jukir) resmi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebutkan hal tersebut setelah bertemu pengusaha minimarket Surabaya di ruang sidang wali kota di Balai Kota Surabaya.
BACA JUGA:
- Sterilisasi Gratis Jadi Kado Ulang Tahun Surabaya ke-733, DKPP Siapkan Kuota 100 Kucing Lokal
- Dishub Sidoarjo Siapkan Operasi Gabungan untuk Tertibkan Jukir Nonmitra
- Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Ibadah Haji
- Eri Cahyadi Naik Haji, Armuji Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Surabaya
"Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dengan gratis tapi tetap memberikan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir. Saya berharap kalau masih ada jukir liar di toko modern ayo digeruduk bareng," kata Eri kepada wartawan di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, Eri juga menegaskan segel di halaman parkir minimarket sudah dibuka kembali mulai Selasa (17/6/2025) malam. Ia juga mengatakan, pengusaha minimarket sepakat mematuhi Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang belum dijalankan karena terhalang Pandemi COVID-19 dan ekonomi menurun.
"Karena apa? Teman-teman ini rata-rata manajernya baru. Kepala dinas juga baru. Ini akhirnya apa? Enggak ada komunikasi. Akhirnya sama-sama enggak ngerti ini, sama lupanya terkait aturan itu. Sehingga ini menjadi pembelajaran apa? Berarti pemerintah kota juga harus menyampaikan, menyosialisasikan bersama dengan tokoh modern," jelasnya.
Meskipun gratis, minimarket tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Asli Daerah (PAD) parkir sebesar 10% dari perkiraan kendaraan pengunjung dalam sehari berdasarkan kapasitas lahan.
Perda 3/2018 itu akan disosialisasikan ke semua tempat usaha, termasuk restoran yang memiliki lahan parkir serta jukir resmi lengkap dengan rompi perusahaan.
"Enggak harus menggratiskan pengunjung karena enggak ada aturan (soal itu). Ini inisiatif toko modern sendiri (menggratiskan parkir)," kata Eri.
Artinya, pengusaha minimarket bisa menggratiskan parkir kepada pengunjung dengan mekanisme pajak yang dibayarkan ke pemkot tetap sebanyak 10%.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




