Tok! Eri Cahyadi Putuskan Parkir di Minimarket Tetap Gratis

Tok! Eri Cahyadi Putuskan Parkir di Minimarket Tetap Gratis Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi setelah menggelar pertemuan di ruang sidang wali kota di Balai Kota Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya dan pengusaha minimarket akhirnya menyepakati bahwa parkir gratis dan dijaga juru parkir (jukir) resmi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebutkan hal tersebut setelah bertemu pengusaha minimarket Surabaya di ruang sidang wali kota di Balai Kota Surabaya.

"Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dengan gratis tapi tetap memberikan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir. Saya berharap kalau masih ada jukir liar di toko modern ayo digeruduk bareng," kata Eri kepada wartawan di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, Eri juga menegaskan segel di halaman parkir minimarket sudah dibuka kembali mulai Selasa (17/6/2025) malam. Ia juga mengatakan, pengusaha minimarket sepakat mematuhi Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang belum dijalankan karena terhalang Pandemi COVID-19 dan ekonomi menurun.

"Karena apa? Teman-teman ini rata-rata manajernya baru. Kepala dinas juga baru. Ini akhirnya apa? Enggak ada komunikasi. Akhirnya sama-sama enggak ngerti ini, sama lupanya terkait aturan itu. Sehingga ini menjadi pembelajaran apa? Berarti pemerintah kota juga harus menyampaikan, menyosialisasikan bersama dengan tokoh modern," jelasnya.

Meskipun gratis, minimarket tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Asli Daerah (PAD) parkir sebesar 10% dari perkiraan kendaraan pengunjung dalam sehari berdasarkan kapasitas lahan.

Perda 3/2018 itu akan disosialisasikan ke semua tempat usaha, termasuk restoran yang memiliki lahan parkir serta jukir resmi lengkap dengan rompi perusahaan.

"Enggak harus menggratiskan pengunjung karena enggak ada aturan (soal itu). Ini inisiatif toko modern sendiri (menggratiskan parkir)," kata Eri.

Artinya, pengusaha minimarket bisa menggratiskan parkir kepada pengunjung dengan mekanisme pajak yang dibayarkan ke pemkot tetap sebanyak 10%.

Bagi pengusaha yang tetap menarik parkir ke pengunjung, maka harus menyediakan alat tap parkir. Tujuannya untuk mencatat jumlah kendaraan yang masuk karena 10%-nya harus disetorkan ke pemkot.

Area Manager Alfamidi Surabaya yang merupakan salah satu anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Romadoni menegaskan dirinya mewakili minimarket telah bersepakat menjalankan aturan mulai hari ini. Dipastikan ada jukir resmi dan tetap bebas parkir.

"Sesuai dengan arahan Pak Wali dan izin pengelolaan parkir sudah keluar. Komitmen segel toko sudah dibuka. Semua untuk toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkir. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya parkir," ujarnya.

Romadoni memberikan penegasan bahwa kesepakatan parkir gratis itu hanya datang dari minimarket yang tergabung dalam Aprindo. Di antaranya Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K3Mart, Family Mart.

Terkait pajak 10%, dia juga menegaskan akan dipenuhi. Minimarket akan mengkalkulasi perkiraan kendaraan parkir selama sehari sesuai kapasitas maksimal lahan.

"Jadi kami hitung misal (kapasitas) ada 20 motor dan ada 3 mobil dan kira-kira per hari berapa itu dan ketemulah 10% yang kami bayarkan ke pajak parkirnya yang masuk ke retribusi Pemda. Besarannya bervariasi mulai Rp 175.000 sampai Rp 250.000," katanya.

Dirinya juga meminta pengunjung yang masih menemukan jukir resmi yang tetap menarik uang parkir ke pengunjung minimarket agar segera melapor ke Command Center 112.

"Kalau memaksa laporkan sesuai dengan arahan Pak Wali, laporkan ke 112," pungkasnya. (rif)