SHGB Bisa Naik Jadi SHM, Begini Cara dan Syaratnya

SHGB Bisa Naik Jadi SHM, Begini Cara dan Syaratnya

- Surat persetujuan kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan)

- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan

- Bukti pembayaran uang pemasukan

- Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP)

- IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m²

- Surat pernyataan tidak dalam sengketa

- Bukti penguasaan fisik tanah

- Keterangan identitas, letak, luas, dan penggunaan tanah

Dengan prosedur yang semakin transparan dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO