- Surat persetujuan kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan
- Bukti pembayaran uang pemasukan
- Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP)
- IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m²
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa
- Bukti penguasaan fisik tanah
- Keterangan identitas, letak, luas, dan penggunaan tanah
Dengan prosedur yang semakin transparan dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




