
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo menilai kebijakan jam malam bagi anak dibawah 18 tahun yang baru saja diterapkan Pemerintah Kota Surabaya sejalan dengan tujuan BNN.
Kombes Pol Heru saat diwawancara RRI Kamis (26/6/2025) mengatakan salah satu hasil penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN tahun 2023 menyebut usia penyalahgunaan narkotika paling muda berada di umur 15 tahun.
“Penelitian kami tahun 2023 menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba termuda saat ini berada di umur 15 tahun, maka dari itu jam malam ini sejalan dengan tujuan BNN,” kata Kombes Pol Heru.
Ia menambahkan pintu gerbang penyalahgunaan narkoba ada tiga yakni merokok, minuman keras dan kegiatan nongkrong, yang di mana jam malam tersebut selaras guna mengurangi intensitas nongkrong pada anak di bawah umur.
“Pintu gerbang penyalahgunaan narkotika itu ada tiga, pertama penggunaan rokok, kedua minuman keras, dan ketiga yaitu nongkrong, malam itu biasanya banyak anak muda yang nongkrong tanpa tujuan yang jelas,” ujarnya.
Kombes Pol Heru juga menyebut selain peran Pemkot Surabaya, peran serta dari berbagai pihak seperti lingkungan keluarga dan sekolah juga sangat penting untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba.
“Lingkungan anak itu kan seputar keluarga dan sekolah, maka dibutuhkan peran orang tua dan guru untuk mengawasi kegiatan anak sehingga terhindar dari jeratan narkoba,” ungkapnya.
Menurutnya, harus ada kesadaran bersama antar masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengawasi jika sudah ada indikasi keberadaan barang terlarang tersebut di lingkungan sekitar.