LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Proses pemilihan dan penetapan calon wakil Bupati oleh DPRD Lumajang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Surabaya.
Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bersatu (FKMLB) menyatakan kebijakan DPRD menggelar pemilihan dan penetapan Cawabup menyalahi aturan perundang-undangan No.8 tahun 2015 dan PP No. 49 tahun 2008. "Kita melihat ada yang salah dengan proses itu, oleh karena itu FKMLB mengugat DPRD ke PTUN," kata Achmad Nur Huda, Rabu(14/10).
Baca Juga: Dam Gambiran Diproyeksikan Rampung Desember 2024, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Lumajang
Lanjut dia, Proses pemilihan melanggar hukum tata negara, meski UU No. 8 tahun 2015 sudah terbit, tetapi peraturan pemerintahnya tidak ada. Jika DPRD memakai PP No. 49 tahun 2015, sesuai pasal 96 ayat 4, paling lambat DPRD mengisi posisi kepala daerah berhalangan tetap selambat-lambatnya 60 hari. "Bupati dilantik 1 April, ini malah pemilihan Cawabup pada Bulan September, ini khan aneh," jelasnya.
Dari FKLMB yang mengugat yakni Achmad Nur Huda, Triwijijarto dan Hadi Santoso dengan mengandeng 3 advokat ABDI dan Partner, Sugeng Suhartanto, Achmad Dasuki Ismail dan Suparman. "Langkah DPRD bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, Profesionalitas dan Akuntabilitas," terang Gus Mamak, sapaan akrab Achmad Nur Huda yang juga ketua MPC Pemuda Pancasila Lumajang. (beritajatim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News