GRESIK, BANGSAONLINE.com - MUI (Majlis Ulama Indonesia) Kabupaten Gresik, memberikan atensi besar terhadap terbongkarnya kasus pembuatan sandal merek Glacio berlafadz Allah, yang diproduksi PT Pradipta Perkasa Makmur, di KM 33,2 Jalan Raya Wringinanom Kecamatan Wringinanom.
Siang tadi (15/10), MUI Gresik menggelar rapat dengan beberapa ormas untuk menyikapi keberadaan sandal tersebut. Ormas yang hadir di antaranya, PCNU, PD Muhamadiyah Gresik, DPD LDII, PC Pemuda Muhamadiyah, PC GP Ansor, PD DMI, dan FKUB Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Rapat yang digelar di ruang rapat kantor MUI di komplek MAG (Masjid Agung Gresik) ini juga dihadiri Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo. Hasilnya, rapat tersebut mengeluarkan 7 pernyataan sikap. Pertama, mendesak pihak berwenang untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut, karena dinilai telah melecehkan agama dan dapat menimbulkan konflik horizontal sesuai dengan UU nomor01/PNPS/1965 yang telah diundangkan kembali dengan nomor 03 tahun 1969 dan masuk dalam KUHP 156 A.
Kedua, mendesak pihak berwenang untuk memusnahkan hasil produk sandal yang belum beredar selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah pernyataan sikap dibacakan. Ketiga, pimpinan PT Pradipta Perkasa Makmur menarik semua produk sandal yang telah beredar di masyarakat dengan memberikan kompensasi untuk ditukar dengan hasil produk sandal dengan tipe/merek lain selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah pernyataan sikap dibacakan. Keempat, pimpinan PT Pradipta Perkasa Makmur wajib menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam secara terbuka sekurang-kurangnya melalui 4 media cetak nasional dengan ukuran separuh halaman selama 3 kali berturut-turut.
Kemudian, kelima, masyarakat yang terlanjur membeli sandal atau memiliki sandal untuk memusnahkan atau menyerahkan kepada pihak kepolisian. Keenam, kepada umat Islam agar tetap tenang serta tidak terprovokasi dengan kasus ini, karena dikhawatirkan akan menimbulkan tindakan anarkis yang tidak dibenarkan. Dan, ketujuh, kepada PT Pradipta Perkasa Makmur dan perusahaan lain, untuk tidak memproduksi barang apapun yang dapat berpotensi melecehkan agama Islam.
Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka
Sementara Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansur Sodik menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan owner PT Pradipta Perkasa Makmur, Lou Hwa atau yang dikenal dengan Edy Wibowo, diketahui bahwa sandal berlafadz Allah itu yang sudah beredar sebanyak 82.079 pasang. "Sandal-sandal itu sudah beredar di pasaran Indonesia, baik di pulau Jawa maupun luar Jawa. Karena itu, semua sandal yang belum laku di pasaran harus ditarik," katanya.
Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo mengatakan bahwa kasus hukum sandal tersebut jalan terus. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi. "Kasus ini sedang kami tangani. Kami meminta masyarakat tetap tenang, tetap menjaga kamtibmas," pintanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News