
BANGSAONLINE.com - KAI Daop 9 Jember bergerak cepat menangani sejumlah perlintasan sebidang yang mengalami kerusakan jalan. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta kelancaran operasional perjalanan kereta api, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kondisi perlintasan yang rusak.
Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa penanganan ini mengacu pada ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.
“Perawatan dan perbaikan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab antara penyelenggara jalan maupun PT KAI, sesuai dengan porsi lingkup kewenangannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, perbaikan aspal jalan yang rusak di perlintasan sebidang menjadi kewenangan penyelenggara jalan, tergantung pada status atau kelas jalan tersebut, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Dalam regulasi itu, KAI memiliki tanggung jawab untuk merawat konstruksi jalan rel dan perbaikan aspal jika kerusakan diakibatkan oleh pekerjaan perawatan jalur kereta api,” tuturnya.
“Namun apabila kerusakan aspal tidak disebabkan aktivitas KAI, perbaikannya menjadi tanggung jawab instansi penyelenggara jalan sesuai kewenangannya,” imbuhnya.
Kendati demikian, demi menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta api, Daop 9 Jember tetap mengambil langkah antisipatif dengan melakukan penanganan sementara di titik-titik perlintasan yang rusak. Hal ini dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait agar perbaikan permanen dapat segera dilakukan.
“Terutama terhadap kondisi jalan yang rusak di perlintasan sebidang, sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi keselamatan perkeretaapian,” kata Cahyo.
Ia menegaskan, kondisi jalan rusak di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan rintangan di jalur rel.
“Jika terjadi kecelakaan, yang tentunya akan berdampak pada ketepatan waktu dan keselamatan perjalanan kereta api,” pungkasnya.
Untuk itu, Daop 9 Jember mengimbau seluruh pihak terkait agar bersama-sama memperhatikan aspek keselamatan di perlintasan sebidang dan mendorong percepatan perbaikan jalan di lokasi-lokasi yang mengalami kerusakan. (rom)