Pengawasan Jam Malam saat Libur Sekolah Diperkuat, Pemkot Surabaya Kedepankan Edukatif

Pengawasan Jam Malam saat Libur Sekolah Diperkuat, Pemkot Surabaya Kedepankan Edukatif Wali Kota Eri saat memimpin sweeping jam malam anak.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komitmen untuk menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun selama masa libur sekolah terus ditunjukkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot ).

Kebijakan ini diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, dengan pengawasan ketat serta mengedepankan persuasif dan edukatif.

Ida Widyawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APKB) , menyampaikan bahwa penerapan jam malam merupakan wujud kepedulian Pemkot terhadap perlindungan anak.

"Mereka dibatasi agar tidak terlibat dalam aktivitas negatif. Namun, untuk aktivitas positif, Bapak Wali Kota tetap mengizinkan, asalkan didampingi dan seizin orang tua. Jadi, pemerintah tidak serta-merta membatasi anak-anak," jelas Ida, Jumat (11/7/2025).

Selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendampingan intensif terhadap anak-anak yang melanggar jam malam. Berdasarkan data DP3APKB, mayoritas anak yang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB cenderung terlibat dalam perilaku menyimpang.

"Seringkali kami menemukan anak-anak terlibat dalam minuman keras, ngelem, atau tawuran," ungkap Ida.

Untuk itu, DP3APKB juga memberikan pendampingan kepada keluarga anak-anak tersebut. Ida menjelaskan bahwa sebagian besar anak yang terlibat kasus merupakan mereka yang mencari perhatian, berasal dari keluarga tidak utuh, atau kurang mendapat perhatian di rumah.

Karenanya, Pemkot hadir memberikan dukungan komprehensif, mulai dari edukasi spiritual, psikologis, hingga pendidikan.

"Kami juga mengedukasi orang tua tentang pola pengasuhan yang baik karena ketahanan keluarga adalah fondasi utama," terang Ida.

Terkait mekanisme penanganan pelanggaran, Ida menyebutkan dua kategori yang ditetapkan DP3APKB. Pertama, anak-anak yang tidak terlibat dalam aktivitas negatif akan dipulangkan ke orang tua.

"Orang tua diwajibkan mengisi berita acara sebagai komitmen untuk mengawasi anak mereka lebih baik," sebut Ida.

Kedua, anak-anak yang terlibat kasus seperti konsumsi miras, ngelem, atau tawuran akan dibawa ke Rumah Perubahan milik Pemkot . Mereka akan mengikuti program edukasi selama satu minggu, melibatkan psikolog, kepolisian, serta Dinas Pendidikan.

"Meskipun durasi ini terbatas, tujuannya adalah memberikan pemahaman dan perbaikan awal," jelasnya.

Ida mengungkapkan, proses perubahan perilaku anak memerlukan kesabaran dan dukungan orang tua. Ia mencontohkan kasus anak usia 15 tahun yang kecanduan ngelem tiga kali sehari, hingga mengalami gangguan kognitif. Anak tersebut berasal dari keluarga single parent yang kurang perhatian.

"Beruntungnya, kami memiliki jaringan yang solid dengan BNN, sehingga anak tersebut bisa direhabilitasi secara jalan. Kami berharap rehabilitasi ini memberikan hasil yang baik, meskipun membutuhkan waktu dan ketelatenan orang tua," tambahnya.

Kegiatan pengawasan jam malam dilakukan secara rutin dengan menggandeng Satpol PP. Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/ 12681/ 436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO