BPJS Kesehatan Malang Edukasi Peserta JKN soal Denda Layanan Akibat Tunggakan Iuran

BPJS Kesehatan Malang Edukasi Peserta JKN soal Denda Layanan Akibat Tunggakan Iuran Pelayanan BPJS Kesehatan di Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Malang terus memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang ditempatkan di rumah sakit mitra. 

Upaya tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap ketentuan denda layanan akibat tunggakan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, menyatakan bahwa petugas PIPP dan BPJS SATU memiliki peran strategis dalam memberikan informasi kepada peserta JKN yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Petugas PIPP rumah sakit dan petugas BPJS SATU memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada peserta JKN yang sedang memanfaatkan layanan kesehatan. Terutama terkait denda layanan, masih terdapat masyarakat yang belum memahami ketentuan tersebut. Kami mendorong peserta JKN untuk senantiasa memperhatikan keaktifannya dengan rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” paparnya pada Jumat (4/7/2025).

Petugas PIPP Rumah Sakit Tk II. Dr. Soepraoen, Anton Prasetyo, menjelaskan bahwa denda layanan dikenakan kepada peserta yang telah melunasi tunggakan iuran dan menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

“Denda pelayanan dikenakan sebesar 5% dari perkiraan biaya INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, maksimal 12 bulan dengan batas tertinggi Rp20 juta,” ungkap Anton.

Anton menambahkan bahwa pembayaran denda layanan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Mandiri, Bank BNI (teller), Bank BRI (teller dan ATM), PT Pos Indonesia, Alfamart, dan Tokopedia.

“Kami juga tidak akan bosan mengingatkan peserta agar membayar iuran tepat waktu agar dapat terhindar dari denda layanan,” ujarnya.

Anton bersama petugas BPJS SATU juga rutin melakukan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBling) untuk meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit.

Salah satu peserta JKN segmen PBPU, Binuri (56), membagikan pengalamannya terkena denda setelah sempat lupa membayar iuran selama satu bulan. Ia harus menjalani perawatan intensif akibat serangan jantung.

“Dari kejadian itu saya dan keluarga menjadi disiplin untuk membayar iuran setiap bulan. Meskipun dendanya tidak terlalu besar, alangkah baiknya jika saya memanfaatkan sistem auto debet agar tidak terlewat,” tuturnya.

Informasi mengenai sistem pembayaran otomatis ia dapatkan melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Dengan adanya BPJS Kesehatan ini sangat membantu sekali, apalagi layanan kesehatan bisa didapatkan dengan mudah dan terjangkau,” tutup Binuri. (rom)