
MADIUN,BANGSAONLINE.com - Langkah peningkatan kualitas pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
Salah satunya dengan menghadirkan Petugas BPJS Siap Membantu atau dikenal dengan BPJS SATU di berbagai rumah sakit rujukan.
Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun, kehadiran petugas ini terbukti memberikan sentuhan nyata bagi masyarakat, khususnya peserta JKN yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa petugas BPJS SATU memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara peserta JKN dan pihak rumah sakit.
Tugas mereka tidak hanya sebatas memberikan informasi seputar program JKN, namun juga melakukan pendampingan langsung, menyampaikan edukasi, hingga menindaklanjuti pengaduan peserta yang sedang menjalani pelayanan kesehatan.
“Petugas BPJS SATU secara aktif melakukan kunjungan kepada pasien peserta JKN, baik yang sedang menjalani rawat jalan maupun rawat inap. Mereka memastikan bahwa peserta mendapatkan pelayanan sesuai haknya, tanpa adanya kendala atau tambahan biaya yang tidak seharusnya,” ujar Wahyu, Kamis (10/7/2025).
Tak hanya itu, lanjut Wahyu, para petugas BPJS SATU juga melakukan monitoring terhadap data tempat tidur dan jadwal tindakan medis di rumah sakit. Dengan begitu, informasi yang diberikan kepada peserta dapat dipastikan akurat dan terkini.
Hal senada juga disampaikan oleh Jumirah, seorang peserta JKN warga Kota Madiun. Ia mengaku sangat terbantu dengan keberadaan petugas BPJS SATU saat mendampingi anggota keluarganya yang tengah menjalani rawat inap di RSUD Kota Madiun.
“Saya sedang mengurus administrasi untuk kepulangan keluarga yang sudah enam hari dirawat. Waktu itu, saya dihampiri petugas BPJS SATU. Mereka dengan sigap memberikan penjelasan soal proses pulang dan hak-hak pasien. Banyak hal yang ternyata belum saya ketahui sebelumnya,” ungkap Jumirah.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan rumah sakit pun sangat baik. Petugas medis terus memantau kondisi pasien hingga betul-betul dinyatakan membaik oleh dokter.
Jumirah juga membantah isu yang menyebut bahwa peserta JKN hanya boleh rawat inap maksimal tiga hari.
“Anggota keluarga saya dirawat sampai enam hari, dan tidak ada batasan waktu. Yang penting, selama memang diperlukan secara medis, maka akan tetap dirawat. Jadi bukan dibatasi waktu, tapi sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jumirah menyampaikan bahwa keluarga yang dirawat didiagnosa menderita komplikasi penyakit ginjal dan diabetes.
Kombinasi kedua penyakit ini membuat kondisi pasien menurun, hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Awalnya lemas sekali, jadi langsung dibawa ke rumah sakit. Alhamdulillah langsung ditangani dokter dan dirawat dengan baik. Saya bersyukur karena semua biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak kebayang kalau harus bayar sendiri,” tuturnya haru.
Sebagai peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Jumirah mengaku sangat terbantu dengan program yang telah dirancang oleh pemerintah dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan ini.
Ia merasa bahwa jaminan kesehatan ini bukan hanya sekadar bantuan, tapi menjadi penopang utama bagi masyarakat, khususnya yang tidak mampu.
Ia pun tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Mulai dari pemerintah yang membiayai iuran peserta PBI, BPJS Kesehatan yang memberikan pelayanan optimal, rumah sakit sebagai penyedia layanan, serta petugas BPJS SATU yang aktif membantu peserta di lapangan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membuat program ini berjalan dengan baik. Harapan saya, Program JKN ini terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. Termasuk edukasi dan informasi yang diberikan langsung oleh petugas di rumah sakit, itu sangat membantu,” tutup Jumirah.
Dengan adanya sentuhan nyata dari petugas BPJS SATU di rumah sakit, BPJS Kesehatan membuktikan bahwa pelayanan tidak berhenti hanya pada administrasi, tetapi benar-benar hadir mendampingi masyarakat. (*)