
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tahun anggaran 2025.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, bersama ketiga wakilnya yang juga dihadiri Rusdi Sutejo selaku kepala daerah setempat.
"Paripurna sekarang ini membahas 3 Raperda," kata Samsul Hidayat usai memimpin sidang, Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan, Raperda pertama yaitu tentang Bina Mandiri BPR, singkatan dari Bank Perekonomian Rakyat. Sebelumnya disebut Bank Perkreditan Rakyat, namun kini mengalami perubahan istilah, meskipun singkatannya tetap sama.
Lalu yang kedua membahas tentang TJSL, yakni Tanggung Jawab Sosial Lingkungan sekitar perusahaan atau lebih dikenal sebagai CSR. Perda ini bertujuan untuk mengkoordinasikan hasil CSR perusahaan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Terakhir mengenai SOPK atau Susunan Organisasi dan Tata Kerja. Regulasi ini dibuat sebagai bentuk perampingan struktur organisasi, di mana beberapa tugas dari organisasi perangkat daerah akan digabungkan untuk efisiensi dan arah kerja yang lebih jelas.
"Semoga dengan ditetapkannya tiga perda itu akan membawa kemajuan untuk Kab. Pasuruan," ucap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Saat sidang, ia meminta persetujuan kepada anggota yang hadir. Dari 39 dewan, seluruhnya menyepakati 3 perda tersebut untuk disahkan.
"Jadi 39 anggota DPRD itu sudah memenuhi kuorum, batasan minimal kan 36 anggota dewan, ternyata yang hadir lebih dari itu," pungkasnya. (afa/par/mar)