
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara investasi bodong dengan terdakwa Alexa Dwi, Mitaresa dan Rully Febriana.
Tiga terdakwa melakukan tindak penipuan terhadap korban melalui skema investasi fiktif di bawah bendera CV. Cuan Grup.
Dalam surat dakwaan, yang dibacakan oleh JPU Ni Putu Wimar Maharani, S bahwa perbuatan para terdakwa terjadi sekitar bulan Agustus 2023, bertempat di Keputih Timur Jaya Blok A Nomor 9 Surabaya yang masih dalam wilayah hukum PN Surabaya.
Ketiga terdakwa diduga telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan serangkaian perbuatan penipuan dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, hingga rangkaian kebohongan untuk memikat para korban agar menyerahkan uang dengan dalih investasi.
"Ketiga terlihat begitu pitar dalam merayu dan meyakinkan para korban, seperti sudah sering melakukan," Ujar Ni Putu Wimar Maharani, Kamis (17/7/2025)
Lebih lanjut dikatakan Putu, kasus ini bermula dari pengenalan antara saksi Imaniar Kurniasari dan Terdakwa Rully Febriana sejak tahun 2021.
Kemudian, Imaniar bergabung dalam grup Whatsapp beranggotakan 300 orang yang dikelola oleh CV. Cuan Grup.
"Grup ini dikomandoi oleh Alexa sebagai direktur, Mitaresa sebagai komisaris, dan Rully sebagai pengelola keuangan," kata Maharani.
Masih kata JPU Maharani bahwa, Pada Agustus 2023, Mitaresa mengirimkan ajakan investasi di grup Whatsapp tersebut dengan tawaran keuntungan sebesar 17% per bulan. Imaniar pun tergiur dan mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp200 juta ke rekening atas nama CV. Cuan Grup.