
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KAI Daop 7 Madiun resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terkait penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, serta optimalisasi pengamanan aset. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar di Kediri, Selasa (22/7/2025).
PKS tersebut ditandatangani langsung oleh VP KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, bersama Kajari Kota Kediri, Andy Mirnawaty. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun.
“Kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini,” kata Suharjono.
Ia menambahkan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi dasar sinergi ini, yang diharapkan dapat terus berlanjut demi keberlanjutan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa.
Sementara itu, Kajari Kota Kediri menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan MoU pertama antara pihaknya dan KAI Daop 7 Madiun. Fokus utama dari MoU adalah penyelesaian masalah hukum aset.
“Kalau PT KAI ada masalah hukum (perdata maupun TUN) maka PT KAI akan menghubungi Seksi Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk mewakili PT KAI untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ungkapnya. (uji/mar)