
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan bakal menindak tegas terhadap pelaksanaan pawai sound horeg yang melanggar aturan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di Mapolres Kediri, Kamis (31/7/2025).
Menurut dia, Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelaksanaan pawai sudah ada sejak 2023, dan kembali dibahas melalui Rapat Koordinasi di Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Kediri pada 24 Juni dan 2 Juli 2025.
"Dua kali kita melaksanakan pengamanan pada bulan Juli ini, kegiatan pawai karnaval yang menggunakan sound itu juga sudah merujuk pada revisi SKB tersebut," ucapnya.
Ia menjelaskan, aturan telah disampaikan kepada Kepala Desa, peserta, dan operator sound yang jumlahnya mencapai 30-40 orang. Aturan tersebut mencakup batas desibel suara, jumlah subwoofer, dan jam operasional.
"Semua aturan pelaksanaan karnaval sound itu, para peserta sudah tahu. Namun mungkin ada beberapa peserta yang terkadang belum tersampaikan tentang aturan yang pasti," tuturnya.
Kapolres Kediri menilai, pelaksanaan pawai kini semakin tertib. Ia mencontohkan Kepung Carnival 2025, di mana Kepala Desa Kepung telah memberikan pernyataan resmi melalui media sosial.
"Tindakannya sekarang, jika jumlahnya lebih ya kita turunkan dan cabut kabel. Tapi jikalau jamnya melebihi ya kita bubarkan," ujarnya.
Nantinya, Polres Kediri menunggu keputusan pemerintah terkait sanksi tambahan, dan siap berkoordinasi dengan Satpol PP, dinas terkait, serta TNI untuk menjaga ketertiban. (uji/mar)