Suasana ruang sidang usai penjatuhan vonis hakim
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa Pandi Alfansih tertunduk lemas setelah Ketua Majelis Hakim, Isjunaedi memvonis penjara 6 tahun denda Rp1 miliar atau subsidier penjara 3 bulan atas perkara yang menjeratnya.
Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti sesuai dakwaan, menyimpan dan menjual atau mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu.
BACA JUGA:
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
Terdakwa juga mendapat tambahan keuntungan 1 poket untuk dikonsumsi dan keuntungan berupa uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang sudah habis untuk membeli kebutuhan beras dan keperluan makan keluarga.
Adapun yang meringankan terdakwa, yakni sangat sopan dalam persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum atas kasus yang sama.
"Kami di belakang sempat rapat dengan jaksa juga akan memberikan keringanan, namun setelah tahu kamu residivis, sayang kami tidak bisa membantu, " ujar hakim Isjunaedi, Kamis (31/7/2025).
Menjawab vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terdakwa dengan tegas menjawab. "Saya terima yang mulai," ucapnya, singkat. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




