MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menuntut kenaikan upah, ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Kabupaten Mojokerto menyerbu kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (21/10). Para buruh itu menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten sebesar 22 persen.
Tak hanya itu, puluhan buruh yang juga tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnakertrans) Kabupaten Mojokerto dicopot dari jabatannya. "Copot Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto!," seru Eka Ernawati, Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Mojokerto dalam orasinya di atas bak truk terbuka.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Eka menyebut, dalam menjalankan tugasnya, Kadisnakertrans tidak pernah sedikit pun memihak kepada kepentingan buruh, melainkan hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha saja. "Berapa kasus buruh yang kita laporkan dan berapa berkas yang sudah kita kirimkan ke Disnakertrans. Baik soal pelanggaran upah, nihilnya jaminan kesehatan buruh dan kasus kecelakaan kerja, tapi tidak pernah didengar dan ditanggapi serius!," lontar Eka.
Senada juga dikatakan Ardian Safendra. Kepala Cabang FSPMI Kabupaten Mojokerto ini juga menuding Kadisnakertrans tak becus pimpin instansinya. "Kadisnakertrans kerap memberi statement kebohongan publik, bahwa banyak buruh yang di PHK akibat tingginya upah buruh di Kabupaten Mojokerto dan banyak investor yang lari. Faktanya, itu omong kosong, kita punya data riil bahwa buruh yang di PHK itu adalah buruh kontrak yang memang telah habis masa kontraknya. Dan investor gak ada yang lari tapi jumlahnya justru bertambah. Ini sesuai data yang kita pegang dari Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim," ungkap Ardian.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto di depan perwakilan buruh membantah tegas jika pihaknya tidak bekerja membela buruh. Ia mengaku, sejak
menjabat sebagai Kepala Disnakertrans, pihaknya telah melakukan kegiatan pemeriksaan kepada seluruh perusahaan yang tersebar di Kabupaten Mojokerto. "Kita sudah datangi dan memeriksa semua perusahaan, terkait keikutsertaan BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan, hasilnya 83 persen perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut. Sisanya kita terus desak mereka untuk tunduk aturan," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
Disnakertrans juga mengaku telah mengeluarkan banyak nota kepada perusahaan terkait persoalan buruh yang masuk di meja Disnakertrans. "Kita memang akui, ada baanyak kendala. Ada yang langsung direspon dan ada sebagian yang tidak, tapi rata-rata sudah direspon," tegasnya.
Terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 22 persen tahun 2016 nanti, Triyanto mengaku masih menunggu ketentuan dari Provinsi. Tapi pihaknya menekankan jika tuntutan perhitungan UMK harus disesuaikan dengan Surabaya sangatlah berat. "Hitungan KHL di Kabupaten Mojokerto dan Kota Surabaya jelas beda, makanya standar hitungan UMK pun jelas tak sama dengan Surabaya," pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News