SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sepakat patungan untuk pesta sabu, 6 pemuda yang masih bau kencur dibekuk Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya di Jl. Bulak Rukem Timur II/D No.11, Surabaya.
Mereka bernama Kyky Baihaqi (20) warga Jl. Platuk Donomulyo gg.IId, Tony Setawan (20), Adi Susanto (20) sama-sama warga Jl. Kalilom Lor gg.19, Eric Putra (19) Diki Aditya (19) Ghojali (20), ketiganya warga Jl. Bulak Rukem Timur g.IId.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Keenam remaja itu diciduk oleh petugas, Senin tengah malam pukul 23.30 saat sedang menghisap serbuk terlarang tersebut di sekitaran Jl. Bulak Rukem Timur.
Kyky yang bekerja sebagai penjahit tersebut mengajak patungan kelima temannya sebesar 65 ribu dan selanjutnya membeli sabu dari seseorang di daerah Wonosari Surabaya. "Belinya patungan 65 ribu berenam dan yang membeli Kyky, lalu sepakat memakai di dalam rumah dia," ujar Tony, salah satu tersangka.
Kasubaghumas Polres KP3,Tanjung Perak AKP Djanu mengatakan, pihaknya menerima informasi maraknya peredaran sabu di daerah Bulak Kenjeran. Bahkan, di sana sering dijadikan ajang jual beli narkoba.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Petugas kemudian melakukan pengintaian. "Setelah melakukan penyamaran, petugas menangkap enam tersangka yang sedang pesta narkoba jenis shabu," jelas AKP Djanu, Rabu (21/10).
Barang bukti yang berhasil di sita berupa seperangkat alat hisap,1 poket sabu seberat 0,24 gram, 1 skrop sedotan plastik, 2 korek api dan 1 unit Handphone .
Keenamnya kini dijebloskan ke ruang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya karena melanggar pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang diancam hukuman penjara diatas 5 Tahun. (yan/rev)
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News