225 Kantah di Indonesia Telah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

225 Kantah di Indonesia Telah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan digital untuk semakin mempermudah masyarakat. 

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 225 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia yang mengaplikasikan layanan .

“Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, (21/08/2025).

Sebaran 225 Kantor Pertanahan tersebut mencakup berbagai provinsi. Di Sumatra, layanan ini sudah diterapkan di 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 kabupaten/kota di Bengkulu, 15 kabupaten/kota di Lampung, serta 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau. 

Untuk di Sumatra Barat, layanan tersedia di 3 kabupaten/kota, sedangkan di Sumatra Selatan sudah diterapkan di 17 kabupaten/kota.

Di Pulau Jawa, seluruh kota administrasi di DKI Jakarta sudah menerapkan layanan ini. 

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, layanan ini tersedia di 5 kabupaten/kota. Di Banten, tercatat sudah melayani di 8 kabupaten/kota, sedangkan Jawa Barat sudah melayani di 5 kabupaten/kota.

Lebih lanjut, di Jawa Tengah layanan sudah diterapkan di 35 kabupaten/kota dan di Jawa Timur sebanyak 39 kabupaten/kota.

Di wilayah timur Indonesia, layanan juga sudah berjalan. Bali memiliki layanan ini di 9 kabupaten/kota, Nusa Tenggara Barat 5 kabupaten/kota, Sulawesi Utara 15 kabupaten/kota, Gorontalo di Kota Gorontalo, Sulawesi Tengah 4 kabupaten/kota, Sulawesi Selatan 4 kabupaten/kota, serta Papua Barat sebanyak 10 kabupaten/kota.

Shamy Ardian menjelaskan, penerapan layanan akan terus diperluas ke seluruh Indonesia. 

“Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” pungkasnya.

Tak hanya soal kemudahan, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya menyebut bahwa layanan Peralihan Hak secara elektronik dapat meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Harapannya tentu saja yang pertama ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, yang kedua transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena, dengan ini kita data end-to-end, sejak akte itu dibuat sampai jadi sertipikat, semua tercatat di sistem informasi,” jelas Kapusdatin saat acara peluncuran Layanan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada awal Agustus lalu.

I Ketut Gede Ary Sucaya menambahkan, meskipun berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan. “Bisnis prosesnya sama seperti manual. Kalau masyarakat ingin jual beli tanah, tentu harus ke PPAT. Bedanya, sebelum PPAT bikin akta, pengecekan bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data melalui sistem elektronik yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” pungkasnya. (afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO