Karnaval yang ditertibkan polisi di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Karnaval yang digelar di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Rabu malam (27/8/2025) berujung pada penertiban oleh pihak kepolisian.
Puluhan truk bermuatan sound system yang ikut memeriahkan acara tersebut digiring ke Mapolres Blitar Kota usai kegiatan selesai.
BACA JUGA:
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Sudah Ditutup Permanen, Perlintasan Kereta Api di Srengat Blitar Kembali Telan Korban Jiwa
- Penipuan Uang Mainan Sasar Pedagang Lansia di Blitar, Polisi Buru Pelaku
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah desa agar tidak menyelenggarakan karnaval tanpa rekomendasi.
“Surat sudah kami kirim ke pihak desa, intinya Polres Blitar Kota tidak memberi rekomendasi maupun izin. Tapi faktanya kegiatan tetap dilaksanakan. Jadi bisa dikatakan karnaval ini ilegal,” ucapnya.
Selain tidak berizin, truk-truk yang digunakan dalam karnaval terbukti melanggar aturan lalu lintas. Modifikasi truk dengan pemasangan sound system berukuran besar di atas bak kendaraan dinilai menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




