
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional hadir sebagai bentuk perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.
Namun, agar manfaatnya berjalan optimal, peserta perlu memahami hak dan kewajiban yang melekat dalam keikutsertaan program ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa hak peserta JKN berlaku sejak pertama kali terdaftar.
“Peserta berhak memperoleh informasi terkait hak dan kewajiban. Selain itu peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ucapnya, Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan, hak peserta tidak hanya terbatas pada pelayanan medis, tetapi juga mencakup hak untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan saran kepada BPJS Kesehatan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Selain itu, peserta berhak atas perlindungan data pribadi serta mendapatkan layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Layanan ini bisa diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sesuai dengan indikasi medis dan aturan yang berlaku,” paparnya.
Di sisi lain, peserta juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, seperti mendaftarkan diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar, membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, serta melaporkan perubahan data pribadi.
“Kami tekankan, kewajiban membayar iuran tepat waktu sangat penting. Jika terlambat membayar iuran, status kepesertaan bisa nonaktif, sehingga peserta akan terkendala dalam mengakses layanan kesehatan saat memerlukan,” ujarnya.
Jika peserta terlambat membayar dan kemudian mengaktifkan kembali kepesertaan, maka akan dikenakan masa denda pelayanan selama 45 hari. Denda ini hanya berlaku bagi peserta yang membutuhkan layanan rawat inap selama periode tersebut.
“Untuk denda tersebut hanya akan ditagihkan kepada peserta yang membutuhkan akses rawat inap selama masa 45 hari tersebut,” kata Janoe.
Besaran denda pelayanan dihitung oleh rumah sakit berdasarkan jumlah bulan menunggak dan biaya Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).
“INA CBGs ini merupakan sistem pembayaran berbasis kelompok kasus yang digunakan BPJS Kesehatan untuk menggantikan metode pembayaran fee for service. Dalam sistem ini, diagnosis dan tindakan medis diklasifikasikan ke dalam kelompok yang memiliki tarif tetap. Tarif tersebut mencakup seluruh biaya pelayanan, mulai dari rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga penggunaan obat-obatan,” urai Janoe.
Perhitungan denda dilakukan dengan rumus 5% dari biaya INA CBGs dikalikan jumlah bulan menunggak, maksimal 12 bulan. Janoe menegaskan bahwa denda tidak berlaku bagi peserta yang hanya mengakses layanan rawat jalan selama masa 45 hari tersebut.
Selain peserta, pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN, memungut iuran melalui pemotongan gaji, dan menyetorkannya secara rutin kepada BPJS Kesehatan.
“Pemberi kerja juga wajib memberikan data pekerja dan keluarganya secara lengkap serta benar. Hal ini agar tidak terjadi kendala saat peserta membutuhkan pelayanan,” ucap Janoe.
Masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam program JKN, demi menjaga keberlangsungan dan efektivitas layanan kesehatan nasional. (red)