SURABAYA (Bangsa Online) - Perolehan suara di 17 TPS Fiktif yang ada di desa Bira barat Kecamatan Ketapang dan 2 TPS di desa Pandiangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang terancam dihanguskan. Opsi itu terpaksa diambil karena pada tanggal 19 April 2014, pemilihan ulang gagal digelar lantaran semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kompak mundur jelang pencoblosan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Sri Sugeng Pudjiatmiko mengungkapkan, berdasarkan temuan dilapangan, ke 19 TPS tersebut fiktif. Karena itu, rekomendasi Bawaslu ke KPU Jatim mengharuskan digelar pencoblosan ulang.
“Berdasarkan temuan, itu khan TPS fiktif. Tapi, pencoblosan ulang khan gagal digelar. Bisa jadi didisclaimer atau dihanguskan perolehan suaranya,” terang Sugeng, kemarin (21/4).
Sugeng melanjutkan, pertimbangan lainnya jika dari sisi keamanan, pihak polda Jatim khawatir dan tidak berani menjamin jika pemilu ulang kembali dilaksanakan dengan menggunakan tenaga luar baik itu PNS maupun KPPS dari desa lain.
“Pihak kepolisian tidak berani menjamin keamanan jika pemilu ulang dilaksanakan kembali,” tandasnya
Sementara itu, Eko Sasmito Ketua KPU Jatim menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan dan keputusan terkait 19 TPS tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari KPU Kabupaten Sampang.
“Nanti apapun laporan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Sampang akan kami teruskan ke KPU RI. Kita siap menjalankan keputusan dan perintah dari KPU RI,” tegasnya
Terpisah, Komisioner KPU RI, Arief Budiman juga enggan berkomentar panjang. Menurutnya ia juga sampai saat ini masih menunggu laporan dari KPU dan Bawaslu Jawa Timur terkait masalah 19 TPS fiktif yang ada di kabupaten Sampang tersebut. “Nanti kalau sudah ada laporan dari KPU Jatim dan Bawaslu Jatim akan kita rapatkan diinternal KPU RI. Setelah itu, baru kita bisa mengumumkan keputusannya apa,” terangnya.
Selain itu, mantan anggota KPU Jawa Timur ini menegaskan hari ini sedang meninjau TKP di kabupaten Sampang.
“Apa yang kami temukan di TKP akan jadi dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan. Kalau memang ada unsur kesengajaan tindak pidana pemilu tentu kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Baik itu oknum peserta pemilu maupun oknum penyelenggara pemilunya,” terangnya.
Sekadar diketahui pada pemilihan ulang tanggal 19 April 2014, semua logistik sudah berada di tingkat PPS (desa). Hanya saja, hingga jadwal pemungutan berakhir pukul 13:00 WIB, tidak ada satupun anggota KPPS yang mengambil logistik untuk menggelar pemilihan ulang di TPS masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News