
JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember mulai menyalurkan honorarium bagi para guru ngaji pada Selasa, (10/9/2025)
Program ini merupakan salah satu agenda unggulan Bupati Muhammad Fawait dan mencatat rekor tertinggi dalam jumlah penerima, yakni mencapai 22.000 orang.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya mencakup 19.000 penerima.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jember, Nurul Hafid Yasin, menyampaikan bahwa proses distribusi tahun ini menggunakan metode yang lebih praktis dan manusiawi.
Penyaluran tidak lagi mengharuskan para guru ngaji mengantre di bank, melainkan dilakukan langsung di kantor desa masing-masing.
“Bupati menekankan bahwa penyerahan honor ini harus dilakukan dengan penuh penghormatan. Jangan sampai para guru ngaji diperlakukan dengan tidak layak hanya karena urusan teknis pencairan dana,” ujar Nurul Hafid dalam kegiatan penyaluran di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru.
Pendekatan baru ini diambil karena masih banyak desa di Jember yang lokasinya jauh dari fasilitas perbankan.
Dengan mengalihkan titik distribusi ke balai desa, pemerintah berharap mempermudah para penerima tanpa membebani mereka dengan perjalanan jauh.
Dari total 31 kecamatan di Jember, sebanyak 23 kecamatan telah siap menyalurkan honor pada tahap pertama.
Jumlah penerima pada tahap ini sebanyak 15.175 orang, yang terdiri atas 14.718 guru ngaji Islam, 266 modin, serta 191 guru keagamaan non-Islam.
Sementara itu, delapan kecamatan lainnya masih dalam tahap finalisasi administrasi, dan penyaluran tahap kedua dijadwalkan dalam waktu sekitar satu minggu.
Selain pemberian honorarium, Pemkab Jember juga memberikan perlindungan sosial berupa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini bertujuan memberikan jaminan atas risiko kerja, baik saat mengajar maupun saat menjalani profesi lain di luar aktivitas keagamaan.
“Para guru ngaji tidak hanya didaftarkan atas pekerjaannya mengajar agama, tetapi juga jika mereka memiliki pekerjaan sampingan, seperti berdagang. Jika terjadi kecelakaan kerja, misalnya saat dalam perjalanan, maka BPJS akan menanggung risikonya,” jelas Nurul Hafid.
Program perlindungan ini mencakup biaya pengobatan hingga santunan kematian bagi ahli waris, jika risiko tersebut terjadi.
Menariknya, seluruh iuran bulanan BPJS ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah, sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi para penerima manfaat.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Jember dalam meningkatkan kesejahteraan guru-guru keagamaan, yang selama ini berperan penting dalam membangun moral serta spiritual masyarakat.
Ahmad Zaki Mubarok, salah satu guru ngaji penerima manfaat, menyampaikan apresiasinya atas kemudahan sistem baru ini.
Ia mengatakan, pencairan tahun ini jauh lebih efisien dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, sekarang lebih praktis. Kalau dulu harus bolak-balik ke kecamatan dan bank, sekarang cukup ke kantor desa,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa dirinya menerima honor sebesar Rp1.500.000 untuk tiga bulan, dan berharap program seperti ini terus berlanjut.(nga/yud/van)