
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam proses pendaftaran bayi baru lahir.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Erna (28), warga Desa Grobogan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, yang segera mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN sesaat setelah dilahirkan.
Ia mengaku bersyukur karena proses pendaftaran berlangsung cepat dan mudah. Ia hanya diminta melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Lahir dan KTP sebagai syarat administrasi.
“Prosesnya cepat sekali. Setelah melahirkan, saya diarahkan petugas rumah sakit untuk langsung mendaftarkan bayi saya menjadi peserta JKN. Layanannya sangat membantu, jadi saya bisa lebih fokus merawat bayi dan memulihkan kondisi pasca persalinan,” ucapnya saat ditemui di Rumah Sakit DKT Kota Madiun pada Senin (8/9/2025).
Selama proses persalinan, Erna juga merasakan manfaat nyata dari Program JKN. Status kepesertaannya yang aktif sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) membuat biaya persalinan terjamin tanpa kendala administrasi. Bayinya pun langsung memperoleh perlindungan kesehatan sejak hari pertama kelahirannya.
“Bayi baru lahir masih sangat rentan. Dengan langsung didaftarkan, saya lebih tenang karena jika sewaktu-waktu butuh layanan medis, bisa langsung dijamin JKN. Kalau menunda, justru khawatir terlambat saat diperlukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan bahwa pendaftaran bayi baru lahir wajib dilakukan maksimal 28 hari sejak kelahiran. Hal ini bertujuan agar perlindungan kesehatan berlaku sejak dini dan risiko medis dapat diminimalisasi.
“Untuk peserta segmen PPU, bayi otomatis mengikuti kelas dan hak yang sama dengan orang tuanya. Sedangkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan WhatsApp Pandawa, maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan,” paparnya, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, sebelum bayi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), identitas kepesertaan sementara akan tercatat menggunakan nama ibu. Perubahan data nama bayi sesuai kartu keluarga wajib dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran agar status kepesertaan tetap aktif.
Ita juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran bayi baru lahir. Menurutnya, semakin cepat didaftarkan, semakin cepat pula bayi memperoleh jaminan kesehatan.
“Jangan menunggu sampai ada risiko kesehatan. Mendaftarkan bayi baru lahir ke Program JKN bukan hanya soal kewajiban, tapi juga wujud kasih sayang dan kepedulian orang tua terhadap buah hatinya,” tuturnya.
Program JKN menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kesehatan sejak lahir hingga usia lanjut. Melalui sistem gotong royong, seluruh peserta saling membantu agar masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan secara adil dan setara. (red)