NGAWI, BANGSAONLINE.com - Proyek jalan tol di Ngawi dimanfaatkan Joko Prasetyo (39 tahun) warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Madiun untuk meraup keuntungan. Sayangnya, keuntungannya didapat dengan cara menipu.
Joko membaca peluang tersebut setelah Samiran (52 tahun) warga Kandangan, Kecamatan Ngawi menyampaikan membutuhkan 4 dump truk untuk proyek jalan tol. Joko kemudian menyanggupi mencarikan dump truk baru dengan kredit dan uang muka tanpa survei.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Selanjutnya Joko mengajukan tiap dump truk uang mukanya 55 juta. Samiran menyetujui bahwa dia harus menyediakan uang sebesar 220 juta. Dari kesepakatan tersebut Samiran akan membayar uang mukanya 2 kali dan Joko menyetujui dengan persyaratan tidak lebih dari 1 bulan setelah uang muka lunas dump truk akan dikirim janji Joko.
Pada tgl 20/12 th 2012 Samiran menyerahkan uang muka sebesar 97.5 juta dan 2 minggu kemudian tepatnya tgl 4/1 2013 Samiran menyerahkan uang muka 112.5 juta. Lalu Joko menyanggupi tidak akan lama setelah semua pengajuan persyaratan kredit selesai dump truk yang jadi harapan Samiran akan dikirim.
Setelah ditunggu sampai 1 bulan tidak ada dump truk yang dikirim, saat itu Samiran masih sabar untuk menunggu karena Joko selalu beralasan. Akan tetapi setelah berjalan setengah tahun Joko sulit dihubungi dan tiap dicari di rumahnya tidak pernah ada. Samiran kemudian berusaha mengejar sendiri sampai satu tahun lebih dan tanggal 30 Juni 2015 Samiran melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Ngawi.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap Joko melalui surat. Namun, tidak pernah diindahkan. Joko kemudian dinyatakan buron. Unit Reskrim Polsekta Ngawi baru bisa meringkus Joko di rumahnya pada tanggal 22 Oktober 2015.
Kapolsekta Ngawi AKP.Lilik Sulastri SH menjelaskan tersangka Joko yang dinyatakan DPO telah diamankan oleh Unit Reskrim pada Kamis (22/10) sekitar pukul 04.30 WIB.
''Tersangka sudah diamankan di Polres Ngawi selanjutnya akan ditindak lanjuti,'' katanya. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (nal/rev)
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News