Pengamat Desak KPK Periksa Mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah Terkait Korupsi Kuota Haji

Pengamat Desak KPK Periksa Mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah Terkait Korupsi Kuota Haji Sunarto. Foto: detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Pengamat politik Muslim Arbi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sunarto, mantan ketua Pemuda Muhammadiyah terkait kasus korupsi kuota haji. Menurut dia, Cak Narto – panggilan akrab Sunarto – adalah mantan juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat menteri agama RI.

“KPK harus memeriksa semua pihak yang memiliki akses informasi soal kuota haji, termasuk Cak Narto, agar jelas aliran dana ini,” tegas Muslim Arbi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

“Sekali lagi, saya menekankan pentingnya follow the money demi mengungkap semua penerima manfaat dari dugaan praktik jual-beli kuota haji,” tegas Muslim Arbi lagi.

Seperti diberitakan, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga menyampaikan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Dari tambahan itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pansus menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.