
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah telah mengembalikan uang kasus korupsi kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah ustadz berjenggot tanpa kumis itu sudah lolos dari jerat hukum?
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan, meskipun Pemilik PT Zahra Basalamah telah mengembalikan uang sebagai barang bukti dalam kasus kuota haji, hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. "Pengembalian kerugian negara karena korupsi tidak menghapuskan perbuatan pidananya, karena perbuatan itu sudah terjadi dan terbukti," kata Abdul Ficar dkituip Inilah.com, Kamis (25/9/2025).
Khalid Basalamah adalah owner Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB).
Menurut Abdul Ficar, pengembalian uang hanya bisa dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman. "Pengembalian hasil korupsi itu hanya berpengaruh pada peringanan hukuman, tetapi tidak menghapuskan hukuman," tegasnya.
Menurut dia, praktik pembagian kuota tambahan haji khusus yang melanggar aturan, mulai dari lobi biro travel melalui asosiasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) hingga jual beli kuota antar biro travel maupun kepada calon jemaah, jelas masuk dalam tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana pemerasan. "Ya, semua kebijakan dan pelaksanaan haji yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk pembagian kuota, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor)," ujar Abdul Ficar lagi.