Home Industri Rokok Ilegal di Gading Sidoarjo Digerebek

Home Industri Rokok Ilegal di Gading Sidoarjo Digerebek ILEGAL: Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sidoajo Iptu Kenardi mengapit tersangka bersama Kasubaghumas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi dalam publik ekspos, kemarin. foto: catur andy erlambang/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidoarjo menggerebek sebuah home industri milik Zakkie Arif Rahman (38) warga Desa Gading Kecamatan Krembung yang membuat rokok illegal karena tidak memiliki pita cukai merek Coffe Stik.

Penggerebekan berawal ketika polisi menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan pembuatan rokok ilegal itu. Setelah dilakukan penyeldikan dan data valid, akhirnya dilakukan pengerebekan.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 9 karton berisi rokok Coffe Stik atau setara dengan 144.000 batang, 2 bendel gerenjeng rokok, 2 bendel lidah rokok, 2 bendek etiket rokok, 1 bendel pres rokok, 2 buah isolasi perekat, dan 1 bendel plastik pembungkus.

“Setelah diselidiki ternyata memang benar, ijin-ijin pembuatan rokok tidak ada sekaligus tidak dilengkapi dengan pita cukai. Tujuannya adalah untuk,” kata Kasubaghumas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo, kemarin (27/10).

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa usaha pembuatan rokok itu sudah dilakoni tersangka Zakkie Arif Rahman sejak 3 pekan lalu. Dibantu 4 karyawannya, setiap hari tersangka bisa memproduksi 1 karton rokok.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

“Tersangka mengirimkan rokoknya ke luar pulau dan Prigen Pasuruan yang dijual Rp 4 ribu per bungkusnya. Tersangka mengaku belum untung karena keburu tertangkap,” jelasnya.

Menurut Samsul, tersangka masih mencoba-coba menekuni usaha pembuatan rokok tersebut. “Tersangka ini sebenarnya punya pekerjaan sebagai karyawan pabrik karton. Tapi ia memiliki keinginan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Akhirnya dengan bantuan empat karyawannya nekat membuat usaha rokok tersebut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50, 55, dan 58 Undang-undang RI No 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun kurungan.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

“Setelah ini, kami akan limpahkan kasus ini beserta baran buktinya ke Bea Cukai Surabaya untuk ditindaklanjuti oleh penyidik cukai,” paparnya.

Di hadapan penyidik, tersangka Zakkie mengaku berniat untuk mencari tambahan penghasilan dengan membuka usaha pembuatan rokok. Namun, tidak memiliki niat untuk melanggar hukum dengan mendirikan home industri tanpa ijin. “Saya sudah mengurus ijin-ijinnya, cuma memang belum keluar karena masih diproses. Makanya sembari menunggu proses, saya produksi dulu. Ternyata sudah tertangkap polisi,” ujarnya penuh sesal. (cat/sho/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO