GRESIK,BANGSAONLINE.com -Kerap muncul pertanyaan masyarakat, apa sebenarnya yang membedakan antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta.
Keduanya memang sama-sama memberikan perlindungan kesehatan, namun prinsip, tujuan, hingga mekanisme yang dijalankan sangat berbeda.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Program ini memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada seluruh penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan dan telah mendaftar sebagai peserta. Tujuan utama program ini tidak lain adalah untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat,” ujar Janoe, Kamis (2/10/2025)
Janoe menyebut tujuan lainnya adalah untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Sesuai amanat undang-undang, seluruh penduduk wajib menjadi peserta JKN sehingga tidak ada yang terkecuali dalam memperoleh perlindungan kesehatan.
“Salah satu perbedaan paling mendasar antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta terletak pada kepesertaan. Dalam JKN, tidak ada batasan usia. Siapa pun bisa menjadi peserta, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia,” jelasnya.
Selain itu, Janoe mengatakan bahwa menjadi peserta JKN tidak melalui proses seleksi riwayat kesehatan. Artinya, meski seseorang sudah sakit, tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Hal tersebut tentunya berbeda dengan asuransi swasta yang biasanya melakukan seleksi kesehatan dan bisa menolak calon peserta dengan riwayat penyakit tertentu. Selain itu, perbedaan berikutnya terlihat pada iuran. Iuran BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan risiko kesehatan peserta, tetapi berdasarkan segmen kepesertaan,” ungkap Janoe.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




