Ini yang Jadi Pembeda BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

Ini yang Jadi Pembeda BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

GRESIK,BANGSAONLINE.com -Kerap muncul pertanyaan masyarakat, apa sebenarnya yang membedakan antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta. 

Keduanya memang sama-sama memberikan perlindungan kesehatan, namun prinsip, tujuan, hingga mekanisme yang dijalankan sangat berbeda.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Program ini memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada seluruh penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan dan telah mendaftar sebagai peserta. Tujuan utama program ini tidak lain adalah untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat,” ujar Janoe, Kamis (2/10/2025)

Janoe menyebut tujuan lainnya adalah untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

Sesuai amanat undang-undang, seluruh penduduk wajib menjadi peserta JKN sehingga tidak ada yang terkecuali dalam memperoleh perlindungan kesehatan.

“Salah satu perbedaan paling mendasar antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta terletak pada kepesertaan. Dalam JKN, tidak ada batasan usia. Siapa pun bisa menjadi peserta, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia,” jelasnya.

Selain itu, Janoe mengatakan bahwa menjadi peserta JKN tidak melalui proses seleksi riwayat kesehatan. Artinya, meski seseorang sudah sakit, tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Hal tersebut tentunya berbeda dengan asuransi swasta yang biasanya melakukan seleksi kesehatan dan bisa menolak calon peserta dengan riwayat penyakit tertentu. Selain itu, perbedaan berikutnya terlihat pada iuran. Iuran BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan risiko kesehatan peserta, tetapi berdasarkan segmen kepesertaan,” ungkap Janoe.

Diinformasikan Janoe, iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) terdiri dari tiga kelas. Kelas 1 Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp35ribu. Sedangkan untuk iuran peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya 5% dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.

“Dalam program JKN juga terdapat segmen peserta yang iurannya ditanggung pemerintah, yakni segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan pemerintah pusat dan PBPU Pemda yang dibayarkan pemerintah daerah. Namun, meskipun beragam segmennya, pelayanan yang diberikan tidak pandang bulu, semua peserta mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sama,” tegasnya.

Janoe menerangkan meski iuran terjangkau, manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan sangat luas. 

Cakupannya meliputi pelayanan kesehatan dasar hingga penyakit berat dengan biaya tinggi.

Tidak ada plafon biaya, karena pelayanan diberikan sesuai indikasi medis peserta.

“Contohnya, pasien gagal ginjal bisa menjalani cuci darah tidak ada batasan berapa kali, penderita talasemia dan hemofilia tetap mendapat pelayanan, pasien kanker bisa menjalani pengobatan, hingga penderita diabetes memperoleh insulin. Semua itu dijamin oleh BPJS Kesehatan sepanjang sesuai prosedur,” jelas Janoe.

Luasnya manfaat ini dirasakan oleh salah satu warga Kabupaten Gresik, Fairuz (23). Manfaat tersebut bahkan bukan hanya dirasakan dirinya, namun juga dirasakan oleh seluruh keluarganya.

“Alhamdulillah semua keluarga saya terlindungi JKN. Setia pada anggota keluarga yang sakit, tanpa ragu kami selalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Apalagi semakin tahun, semakin banyak kemudahan yang diberikan kepada kami seperti berobat tidak perlu lagi membawa kartu, melainkan cukup menunjukkan NIK. Kemudian, BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai layanan digital yang tentunya membuat akses layanan kesehatan semakin cepat,” puji Fairuz.

Bagi Fairuz, hanya program JKN yang iurannya terjangkau namun manfaatnya sangat luar biasa. Ia hanya bisa berharap, program ini terus hadir di tengah-tengah masyarakat. (*)