GRESIK,BANGSAONLINE.com -Indonesia telah mencatat capaian penting dalam pembangunan sektor kesehatan.
Lebih dari 98 persen penduduk kini telah terdaftar sebagai peserta Program JKN, yang menandai tercapainya Universal Health Coverage (UHC) dari sisi kepesertaan.
Namun UHC tidak hanya berkaitan dengan jumlah peserta, tetapi juga menyangkut akses dan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi sekadar mendaftarkan masyarakat, melainkan memastikan kepesertaan mereka tetap aktif.
“Sebab, bisa saja seseorang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi ketika membutuhkan layanan, statusnya tidak aktif. Ini tentu akan menimbulkan kendala saat peserta membutuhkan akses layanan kesehatan,” kata Janoe, Kamis (11/12/2025).
Ia mengajak masyarakat untuk memastikan status kepesertaannya aktif. Bagi peserta PBPU/mandiri yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran secara bertahap.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang tidak lagi bekerja juga diminta segera mengalihkan segmen kepesertaan menjadi peserta mandiri jika mampu, atau menjadi peserta yang ditanggung pemerintah apabila tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




