“Selain itu, peserta PBI yang non aktif juga agar segera melakukan reaktivasi kepesertaan. Jika kondisi finansial keluarga telah membaik, peserta dapat mengajukan perubahan segmen kepesertaan sesuai kemampuan. Intinya, jangan biarkan kepesertaan terhenti. Perbarui data dan segmen kepesertaan segera agar akses layanan tidak terganggu,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kualitas layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada kepesertaan aktif, tetapi juga pada kesiapan sistem kesehatan.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sektor swasta berperan besar dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, melengkapi sarana-prasarana, memperkuat kompetensi tenaga kesehatan, serta memastikan distribusi tenaga medis yang merata di seluruh daerah.
“BPJS Kesehatan berperan pada sisi demand yaitu memberikan jaminan kesehatan dan memastikan masyarakat bisa mengakses layanan yang berkualitas. Keberhasilan mencapai UHC dari sisi kepesertaan tidak boleh berhenti sebagai angka semata. Peningkatan kualitas layanan serta pemerataan akses menjadi langkah penting untuk mewujudkan cakupan kesehatan semesta secara menyeluruh,” jelas Janoe.
Mendukung pernyataan Janoe, Kepala bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg. Setyo Susilo mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik berupaya mempertahankan Program UHC dengan memperkuat pembiayaan daerah, menggandeng Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Program Srikandi BPJS Kesehatan, serta bekerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
“Langkah ini memastikan seluruh warga tetap mendapat jaminan layanan kesehatan. Pasalnya, Program UHC sangat penting karena memberikan kepastian penjaminan biaya ketika membutuhkan layanan, Bagi Pemerintah Daerah, UHC bertujuan untuk memastikan seluruh warga Kabupaten Gresik mendapatkan perlindungan pembiayaan kesehatan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau,” tutup Setyo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




