Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie
Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.
BACA JUGA:
- Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Perkuat Layanan Akomodasi hingga Kesehatan di Makkah
- HOAKS! Berfoto di Masjidil Haram Didenda 10.000 Riyal dan Deportasi
- Cuaca Musim Haji 2026 Hari Ini: Makkah Tembus 41 Derajat, Kelembapan Madinah Cuma 14 Persen
- Awas Ditinggal Kabur! Jemaah Haji Lansia Diimbau Waspada Jasa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram
Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 24-25. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.
24. Wa hudū ilaṭ-ṭayyibi minal-qaul(i), wa hudū ilā ṣirāṭil-ḥamīd(i).
Mereka diberi petunjuk pada ucapan yang baik dan diberi petunjuk (pula) ke jalan (Allah) Yang Maha Terpuji.
25. Innal-lażīna kafarū wa yaṣuddūna ‘an sabīlillāhi wal-masjidil-ḥarāmil-lażī ja‘alnāhu lin-nāsi sawā'anil-‘ākifu fīhi wal-bād(i), wa may yurid fīhi bi'ilḥādim biẓulmin nużiqhu min ‘ażābin alīm(in).
Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidilharam yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.
TAFSIR
Memperhatikan ayat nomor 23, 24, dan 25, setelah membicarakan orang beriman dengan segala fasilitasnya di surga nanti, lalu disambung dengan infromasi bahwa meraka, memang sejak di dunia menempuh jalan kebenaran dan terpuji (24). Kemudian dijelaskan betapa orang-orang kafir dan menggangu orang-orang beriman beribadah dan berjuang di jalan Tuhan.
Tidak hanya itu, para kafir tersebut juga mengganggu bahkan membuat kerusuhan kepada orang-orang yang beribadah di al-Masjid al-Haram, seperti berthowaf, sa’i, i’tikaf di masjid, dan lain-lain. Padahal al-Haram adalah rumah Tuhan yang disediakan bagi siapa saja yang hendak berteduh, berdiam di situ.
Oleh Tuhan, mereka diperlakukan adil, sama, baik warga setempat maupun orang asing. “sawa’ al-‘akif fih wa al-bad”. Barang siapa yang mencoba berbuat kerusuhan dan mengganggu, maka Tuhan sendiri yang turun tangan menghajar mereka. Setidaknya di akhirat nanti dengan siksa yang tak terbayangkan.
“al-Haram”, artinya “terhomat, dilarang”, artinya, saking terhormatnya tanah itu hingga tiada satu orang-pun boleh berbuat buruk di tanah itu. Semua dilarang berbuat obar di situ. Perempuan itu “haram”. Artinya, dia terhormat dan semua laki-laki tidak boleh merendahkan dia, menzinai, melecehkan, mengganggu, dsb.
Dunia arab maklum, bahwa definisi tanah haram adalah kota Makkah. Jadi, selagi masih di dalam batas kota Makkah, maka dihukumi sebagai sedang berada di tanah haram. Dihukumi sebagai tanah suci, dihukumi sama dengan berada dalam al-Masjid al-Haram (?).
Nah, yang bagian akhir ini yang perlu dicerdasi. Karena akan timbul pertanyaan, apakah di terminal sono, di pasar sono, di hotel sono, itu sama dengan berada di dalam masjid?
Pertama, perhatikan baik-baik orang-orang yang shalat berjamaah di sono, di dalam hotel, di jalan raya, di mana-mana yang jauh dari bangunan al-Masjid al-Haram. Padahal ruangannya tertutup dan jauh, hanya sekadar dengar lewat pengeras suara atau lewat layar monitor. Oleh ulama sono dihukumi sah. Mereka menganggap kota Makkah sama dengan satu bangunan al-Masjid al-Haram. Ya, tapi…
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




