Ilustrasi. Banyak anggapan beredar yang menyatakan bahwa dokter faskes hanya dibayar Rp2 ribu, hal tersebut tidak benar.
Sementara untuk rumah sakit atau FKRTL, sistem pembayarannya menggunakan INA-CBGs. Dalam sistem ini, BPJS Kesehatan membayar paket layanan berdasarkan diagnosis penyakit dan tindakan medis yang dilakukan, bukan berdasarkan lama perawatan atau biaya yang dikeluarkan rumah sakit.
“Tarif INA-CBGs ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan kajian biaya medis, obat-obatan, serta perbedaan kelas rumah sakit dan wilayah regional. Jadi, semua sudah terstandar dan diatur dalam regulasi nasional,” ungkapnya.
Fitri juga menegaskan bahwa sebagian besar pasien di fasilitas kesehatan saat ini adalah peserta JKN. Artinya, pendapatan faskes banyak berasal dari peserta program ini, baik dari pembayaran kapitasi maupun klaim INA-CBGs. Dana tersebut kemudian dikelola oleh masing-masing faskes untuk memperbaiki layanan, menambah tenaga medis, dan meningkatkan fasilitas bagi masyarakat.
“Setiap tahun, jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terus bertambah. Sebelum kerja sama dilakukan, kami bersama Dinas Kesehatan dan organisasi profesi melakukan proses kredensialing untuk memastikan faskes tersebut memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan,” terangnya.
Fitri menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan menjadi kunci dalam menjaga mutu layanan bagi peserta. BPJS Kesehatan juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap faskes yang bekerja sama, agar kualitas pelayanan tetap sesuai standar dan hak peserta JKN terjamin.
“Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta aktif JKN, kami mengimbau agar segera mendaftar. Dengan menjadi peserta JKN, bukan hanya diri kita yang terlindungi, tetapi juga turut menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan nasional melalui prinsip gotong royong,” pungkasnya. (fer/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




