Bawa Kabur 8 Kambing, Pria Asal Jombang Ditahan Usai Tipu Warga Kediri

Bawa Kabur 8 Kambing, Pria Asal Jombang Ditahan Usai Tipu Warga Kediri Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers terkait pencurian kambing.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Jombang setelah membawa kabur 8 ekor kambing milik warga Kediri.

Korban dalam kasus ini adalah Yuliatin (47), ibu rumah tangga asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. MS melancarkan aksinya dengan berpura-pura hendak membeli kambing milik korban.

“Pelaku akan membeli 8 ekor kambing senilai Rp 23 juta. Namun saat ditanya pembayarannya, pelaku berbelit-belit,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

Pelaku kemudian mengajak korban beserta suami dan anaknya ke Jombang dengan dalih melakukan pembayaran. Namun, di tengah perjalanan, korban diturunkan satu per satu di lokasi berbeda.

“Dalam perjalanan, mereka turun di depan PLN Tembelang untuk membeli es. Dari situ, aksi pelaku dilancarkan. Ia mengajak suami korban membeli paket ternak di wilayah Gudo, sementara istri dan anaknya ditinggal di Tembelang,” urai Margono.

Setibanya di Gudo, pelaku beralasan hendak memutar mobil Grand Max agar lebih dekat, namun justru tancap gas dan kabur, meninggalkan suami korban di lokasi.

Merasa ditipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan keterangan korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Nganjuk.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Grand Max warna hitam N 8148 RF, delapan ekor kambing, dan satu unit sepeda motor Honda Beat S 2391 OBI.

Dari hasil penyidikan, MS diketahui merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian pada tahun 2002 dan penipuan/penggelapan mobil pada tahun 2023.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucap Margono. (aan/mar)