
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, menegaskan komitmen pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan seluruh penggunaan Bantuan Keuangan (BK) Bersifat Khusus kepada desa berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi BK Desa untuk Infrastruktur pada P-APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam arahannya, Bupati Mojokerto menegaskan, BK Desa merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang diarahkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
“Pelaksanaan BK Desa harus dijalankan secara profesional, proporsional, adil, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada penyimpangan dalam bentuk apa pun, baik administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan korupsi,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Barra, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, seluruh kegiatan yang dibiayai melalui BK Desa wajib diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tuntas. Pemerintah desa juga diminta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa.
Tahun ini, Pemkab Mojokerto mengalokasikan BK Desa sebesar Rp113,587 miliar untuk memperkuat pembangunan infrastruktur desa. Anggaran tersebut terbagi dalam P-APBD 2025 senilai Rp83,010.000.000 untuk 192 desa di 18 kecamatan, dengan total 228 kegiatan.
Kemudian APBD Induk 2025 senilai Rp30,577.000.000 untuk 67 desa di 17 kecamatan, dengan total 98 kegiatan.
“Bantuan ini digunakan untuk kegiatan prioritas yang diusulkan oleh masing-masing desa dan disinergikan dengan pokok-pokok pikiran DPRD,” jelas Gus Barra, sapaan Bupati Mojokerto.
Gus Barra juga menyebut, keberhasilan pembangunan daerah tak cukup diukur dari serapan anggaran atau hasil fisik, tetapi juga dari integritas pelaksanaan dan tata kelola yang bersih.
Untuk itu, Pemkab Mojokerto akan melakukan pengawasan dan pembinaan intensif melalui Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perangkat daerah teknis lainnya.
“Kita ingin memastikan tidak ada kegiatan yang mangkrak, tidak ada anggaran tersisa tanpa realisasi, dan tidak ada pelaksanaan yang menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Dengan semangat kolaborasi antara pemda dan desa, Gus Bupati berharap pembangunan Mojokerto dapat berjalan lebih cepat dan merata.
“Membangun Mojokerto tak hanya wacana, tapi kerja nyata lewat BK Desa,” tutupnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Nuryadi, dalam laporannya menegaskan, pelaksanaan BK Desa dijalankan tanpa praktik gratifikasi atau pungutan apa pun.
“Kami dari Sekretariat Daerah, khususnya Tim Monev dan Tim Fasilitasi BK Desa, tidak pernah memerintahkan desa untuk memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas Nuryadi.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi administratif, tetapi juga memberikan pembekalan hukum dan pencegahan korupsi. Materi disampaikan oleh narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota.
“Dengan adanya paparan langsung dari KPK, kejaksaan, dan kepolisian, diharapkan para kepala desa semakin memahami pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum dalam mengelola bantuan keuangan desa,” imbuhnya. (ris/msn)