
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pergantian pengurus DPD Golkar Kabupaten Pasuruan dengan pelaksana tugas (Plt) menuai sorotan tajam dari kader internal. Mereka menilai langkah ini ganjil dan bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02/DPP/Golkar/IV/2025 yang menjadi dasar sah penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda).
Dalam juklak tersebut, masa jabatan pengurus yang telah berakhir seharusnya diperpanjang otomatis hingga Musda terselenggara, tanpa perlu pembaruan surat keputusan (SK).
Penggantian dengan Plt hanya diperbolehkan jika terjadi pelanggaran berat atau pimpinan berhalangan tetap, dua kondisi yang menurut para kader tidak terjadi di Pasuruan.
Ketua Kosgoro Kabupaten Pasuruan, Wahyudi, menyebut pergantian itu sebagai bentuk penodaan politik yang memprihatinkan.
“Dalam AD/ART dan Juklak Nomor 2 sudah jelas dan klir. Tetapi ini tiba-tiba diubah tanpa pemberitahuan resmi. Saya anggap ini preseden buruk bagi Golkar sendiri,” ucapnya, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, DPD Golkar Kabupaten Pasuruan telah dua kali mengajukan usulan pelaksanaan Musda ke tingkat provinsi dan pusat. Usulan pertama diajukan pada 1 September untuk pelaksanaan 28 September, namun tidak direspons.
Usulan kedua untuk tanggal 25 Oktober juga tidak mendapat jawaban. Tanpa penjelasan, tiba-tiba muncul kabar bahwa seluruh pengurus diganti dengan Plt.
“Pertanyaannya sederhana, apakah pengurus lama melanggar aturan? Tidak. Apakah mereka berhalangan tetap? Tidak. Maka mengganti mereka dengan Plt jelas menyalahi juklak,” kata Wahyudi.
Ia menduga pergantian ini berkaitan dengan kepentingan Musda Golkar, di mana Plt disebut-sebut ingin mengambil alih pelaksanaan Musda demi mendukung calon tertentu.
“Tujuan intinya mengarah untuk mengegolkan calon yang akan mereka dukung,” pungkasnya. (afa/mar)