Polisi Ungkap Kronologi Pesta Seks Gay 'Sewalan Party' di Surabaya, 34 Pria Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Kronologi Pesta Seks Gay 34 pria terlibat pesta seks gay yang dihadirkan di konferensi pers Polrestabes Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya menggelar rilis pengungkapan kasus pesta seks gay dengan TKP di Hotel Midtown Residence.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 34 pria yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan itu diketahui merupakan pesta seks bertema 'Sewalan Party' yang diikuti 34 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 34 peserta terdapat satu admin grup WhatsApp, satu admin media sosial X (Twitter), serta tujuh admin pembantu. Sisanya merupakan peserta pesta tersebut.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, didampingi Kanit PPA, Iptu Mamoto dan Kasi Humas, AKP Rina Shanti, menjelaskan motif serta kronologi kegiatan tersebut.

Koordinator pelaksana kegiatan berinisial RK alias A alias DS disebut berkenalan dengan MR alias A melalui acara serupa yang pernah mereka ikuti sebelumnya. Pada 27 September 2025, RK menghubungi MR dan meminta MR menjadi host atau pendana acara yang akan digelar di Hotel Midtown Residence Wonokromo, Surabaya.

MR alias A menyetujui permintaan RK alias DS dan menyediakan dana sebesar Rp1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel, serta Rp435.000 untuk membeli poppers (obat perangsang) yang dijadikan hadiah.

Selanjutnya, RK alias DS membagikan informasi terkait acara bertajuk Sewalan Party 8 Oktober melalui grup WhatsApp 'Surabaya X-Male', dengan lokasi di Hotel Midtown Residence Surabaya.

RK alias DS diketahui membuat poster acara, mengundang peserta, dan menetapkan aturan main dalam kegiatan tersebut. 

Ia juga menunjuk tujuh admin pembantu yang bertugas mencari dan menyaring peserta berdasarkan kedekatan personal.

RK juga tercatat sebagai pembuat beberapa grup serupa, yakni “X Male Surabaya 1 dan 2” serta 'X Male Malang' sejak 2024. 

Berdasarkan penyelidikan, RK sebelumnya telah menyelenggarakan delapan pesta serupa di Surabaya dan satu di wilayah Surabaya Pusat.

Setelah dana dan jumlah peserta dipastikan, pesta seks itu digelar pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Sejak pukul 18.00 WIB, para peserta berdatangan dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan sejumlah kota lain.

Akses menuju kamar lantai 16 nomor 1601–1602, tempat pesta berlangsung, dikendalikan oleh tujuh admin pembantu. Polisi juga menduga ada keterlibatan pihak hotel, termasuk resepsionis.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto. 

“Untuk 34 peserta pesta gay ini telah kita lakukan pemeriksaan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan nantinya akan kita periksa pihak hotel yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, para peserta disebut memulai pesta dengan permainan tebak-tebakan. Bagi peserta yang kalah, dikenai hukuman membuka pakaian hingga telanjang. Setelah itu, kegiatan berlanjut dengan tindakan asusila sesama jenis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP. 

Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang turut serta memproduksi, memperbanyak, atau mempermudah perbuatan cabul, dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, para peserta juga dijerat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena mempertontonkan ketelanjangan atau eksploitasi seksual, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan, pihaknya akan memeriksa sejumlah pegawai hotel terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini. 

“Akan kami periksa satpam, resepsionis, dan beberapa karyawan yang terlibat. Sedangkan nantinya juga akan kami libatkan pihak asosiasi yang selama ini menaungi manajemen hotel,” pungkasnya. (rus/van)