Bos Buro Bar saat dimintai keterangan oleh petugas
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pihak manajemen Hotel WIN di Jalan Embong Tanjung angkat bicara terkait penangkapan seorang pengusaha restoran sekaligus bar, Michael, yang juga dikenal sebagai pemilik Restoran & Bar Historica BURO Jl. Sumatra.
Michael ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu terjadi di lobi Hotel WIN pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Seorang resepsionis hotel yang bertugas malam itu menjadi saksi peristiwa tersebut.
Petugas resepsionis Hotel WIN berinisial AND membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengaku mengetahui kejadian itu dari rekan-rekannya yang bertugas pada shift malam.
"Iya saya dengar kabar itu besoknya Minggu (19/10/2025) waktu shift siang. Kata teman-teman yang shift malam bahwa ada dua orang ditangkap pada pagi hari itu," katanya, Jumat (24/10/2025).
Menurut data tamu hotel, Michael bersama seorang wanita muda memesan kamar di lantai tujuh untuk menginap selama dua hari. Namun, AND mengaku tidak mengetahui secara pasti tanggal reservasi tersebut.
"Nginapnya yang pasti lebih dari satu hari ya Pak. Dan tamu itu (Michael) bukan pelanggan hotel sini," ujarnya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah membenarkan penangkapan dua orang tersebut. Ia menjelaskan, tindakan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
"Setelah kami lakukan validasi ternyata benar. Sehingga anggota di lapangan mencari keberadaan pelaku," kata Suria.
Petugas kemudian menemukan keduanya saat baru tiba di lobi hotel menggunakan mobil. Begitu keduanya masuk ke area lobi, polisi langsung mengamankan mereka untuk diinterogasi di lokasi secara terpisah.
"Jadi saat itu MI dan SA baru tiba di lobi hotel. Bukan di kamar. Setelah kita amankan, kita lakukan interogasi di lokasi dengan memisahkan kedua orang tersebut," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan awal, Michael disebut sempat membantah bahwa dirinya menginap di hotel tersebut. Namun, keterangan berbeda justru datang dari Salsabila.
"Namun, informasi yang kami dapat dari teman perempuannya, MI sudah menginap selama dua hari kamar lantai tujuh," imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar lantai tujuh yang digunakan Michael. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu dan alat hisap berisi sisa sabu seberat 0,059 gram, beserta pipet bekas pakai yang ditemukan di dalam tas milik Michael.
Setelah tidak bisa mengelak, Michael akhirnya mengakui perbuatannya. Ia bersama Salsabila kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya menjalani tes urine. Hasilnya, Michael dinyatakan positif mengonsumsi sabu, sementara Salsabila negatif.
"Untuk SA, karena hasil tes urinenya negatif lalu juga dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti yang mengindikasikan dia penyalahguna narkotika, maka SA kami pulangkan dan sudah dijemput keluarga," kata Suria.
Sementara itu, Michael harus menjalani proses hukum sebagai penyalahguna narkotika. Polisi juga berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dokter, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hasil asesmen TAT menyatakan bahwa Michael tergolong korban penyalahgunaan narkotika. Penetapan itu berdasarkan barang bukti yang tidak melebihi batas ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
"Dari hasil asesmen sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 dan ketentuan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, MI harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan," ujarnya.
Saat ini, Michael menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur sesuai rekomendasi TAT. Sementara Salsabila telah dipulangkan ke rumah. (rus/van)










