Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala di Kaltim

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala di Kaltim Menteri ATR/BPN saat berada di Samarinda, Kalimantan Timur.

SAMARINDA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menginisiasi langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kalimantan Timur pada Minggu (26/10/2025). 

Pertemuan ini bertujuan mencari solusi bersama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan di Kanwil BPN Kaltim.

Sertifikasi tanah dilakukan sebagai langkah preventif agar tidak muncul persoalan hukum di masa mendatang.

“Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” ucap Nusron.

Ia menjelaskan, persoalan tanah wakaf kerap muncul ketika nilai tanah meningkat seiring pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa terkait proyek infrastruktur strategis.

Berdasarkan data nasional, Menteri ATR/BPN menemukan bahwa jumlah tanah wakaf yang telah tersertifikasi masih rendah. Di Kaltim, dari total 2.915 bidang tanah wakaf, baru 291 bidang yang bersertifikat. 

“Untuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala hanya sekitar 10%,” tuturnya.

Untuk itu, ia mengajak organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait memperkuat sinergi dalam percepatan layanan. Beberapa elemen yang disebut memiliki peran penting antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Muhammadiyah.

Nusron menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat rampung dalam dua tahun. Ia menekankan, masalah sertifikasi masjid tidak boleh terus berlarut.

Selain itu, Nusron menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menjadi hambatan utama dalam proses sertifikasi.

“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” kata Nusron.

Seluruh pihak diminta memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang ada agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan.

“Maka saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama,” serunya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, serta pimpinan organisasi masyarakat Islam di Kaltim, seperti NU, Muhammadiyah, Baznas, MUI, DMI, Yayasan Hidayatullah, BKMT, FKUB, ICMI, Kanwil Kemenag, dan BWI. (afa/mar)