2 Pembuat Petasan Ilegal di Pasuruan Dibekuk Polsek Purwodadi

2 Pembuat Petasan Ilegal di Pasuruan Dibekuk Polsek Purwodadi Barang bukti yang diamankan Polsek Purwodadi Pasuruan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Purwodadi membongkar praktik pembuatan petasan ilegal di Kecamatan Sukorejo. 

Dua orang ditangkap dalam operasi ini, bersama ratusan petasan siap ledak dan puluhan kilogram bahan peledak.

Aksi penggerebekan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025. Penangkapan bermula dari laporan warga pada Senin (27/10/2025) pagi soal aktivitas mencurigakan di Dusun Krajan, Desa Semut, Kecamatan Purwodadi.

Petugas kemudian menangkap seorang pria bernama Ciptoher (49), warga Dusun Bunder, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Dari tangannya, polisi menemukan petasan renteng sepanjang 20 meter.

Kapolsek Purwodadi, Iptu Sugiardi Prianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Ciptoher mengarah pada pelaku lain bernama Iwan Setiawan (37), warga Dusun Banyakputih, Desa Lecari. 

Polisi langsung bergerak ke rumah Iwan untuk melakukan penggeledahan.

“Di rumah pelaku kedua inilah, petugas menemukan berbagai bahan pembuat petasan, mulai dari bubuk peledak hingga alat produksi,” ujar Iptu Sugiardi, Selasa (28/10/2025).

Dari lokasi, polisi menyita 210 petasan jadi, 20 bungkus serbuk petasan masing-masing seberat 1 kilogram, 8,5 kilogram bubuk belerang, 15 kilogram bubuk potasium, serta peralatan seperti timbangan, alu, kuas, panci, dan tong seng.

Menurut Iptu Sugiardi, kedua pelaku membuat petasan tanpa izin resmi. “Pembuatan bahan peledak jenis petasan tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Purwodadi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran petasan ilegal ini.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan. Petasan rakitan seperti ini sangat berisiko dan bisa menimbulkan korban jiwa. Kami imbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (maf/par/van)