Barang bukti yang diamankan Polsek Purwodadi Pasuruan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Purwodadi membongkar praktik pembuatan petasan ilegal di Kecamatan Sukorejo.
Dua orang ditangkap dalam operasi ini, bersama ratusan petasan siap ledak dan puluhan kilogram bahan peledak.
BACA JUGA:
- Kejari Bangil Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
Aksi penggerebekan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025. Penangkapan bermula dari laporan warga pada Senin (27/10/2025) pagi soal aktivitas mencurigakan di Dusun Krajan, Desa Semut, Kecamatan Purwodadi.
Petugas kemudian menangkap seorang pria bernama Ciptoher (49), warga Dusun Bunder, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Dari tangannya, polisi menemukan petasan renteng sepanjang 20 meter.
Kapolsek Purwodadi, Iptu Sugiardi Prianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Ciptoher mengarah pada pelaku lain bernama Iwan Setiawan (37), warga Dusun Banyakputih, Desa Lecari.
Polisi langsung bergerak ke rumah Iwan untuk melakukan penggeledahan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




