DPRD Situbondo Bahas 26 Raperda 2026, Prioritaskan Investasi dan Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Situbondo Bahas 26 Raperda 2026, Prioritaskan Investasi dan Kawasan Tanpa Rokok Ketua Bapemperda DPRD Situbondo, Heroe Soegihartono.

"Kepentingan Raperda ini juga terkait Situbondo layak anak yang mensyaratkan adanya perda larangan merokok," ucap Heroe.

Kendala Fasilitasi dari Pemerintah Pusat

Meski agenda pembahasan telah ditetapkan, Heroe mengungkapkan bahwa beberapa Raperda masih menghadapi kendala fasilitasi dari Gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejak 2022-2025, terdapat 5 Raperda yang belum terselesaikan, antara lain:

- Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (tertunda sejak 2022)

- Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

- Raperda Pencabutan 22 Perda Kabupaten Situbondo

- Raperda Penataan Desa

- Raperda Penyelenggaraan Pendidikan (tertunda sejak 2023)

Selain itu, Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga masih dalam proses evaluasi di Kemendagri dan Kemenkeu.

"Kita ajukan lagi penyelesaiannya," kata Heroe sembari menegaskan komitmen DPRD Situbondo untuk terus mendorong penyelesaian regulasi demi penataan hukum. (adv/sbi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO