Inspektorat Kabupaten Pasuruan Tegaskan Semua Pelanggaran Desa Tak Semua Bakal Diproses Hukum

Inspektorat Kabupaten Pasuruan Tegaskan Semua Pelanggaran Desa Tak Semua Bakal Diproses Hukum Kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara APIP dan APH

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran di tingkat desa harus diseret ke ranah hukum.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang digelar di Aula Kecamatan Gempol, Senin (3/11/2025). 

Acara ini dihadiri para kepala desa, sekretaris desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gempol.

Auditor Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Anto Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya lebih mengutamakan pembinaan dan perbaikan administrasi sebelum membawa suatu persoalan ke jalur hukum.

“Gak semua desa diperiksa. Kita fokus pada yang berisiko. Kalau ada dumas (pengaduan masyarakat), baru kita turun. Tapi gak semua kerugian itu berakhir pidana. Bisa saja diselesaikan dengan pengembalian dan sanksi administrasi,” ujar Anto.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, menambahkan bahwa kejaksaan juga bersikap selektif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di desa.

“Banyak laporan masuk, tapi kalau cuma surat kaleng atau datanya gak lengkap, pasti kita abaikan. Kecuali kalau sudah viral dan dapat perhatian pusat, baru kita investigasi,” jelas Fandy.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tentang koordinasi antara APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Usai acara, Anto Setiawan enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengaku khawatir salah dalam menyampaikan pernyataan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Inspektur Kabupaten Pasuruan.

Namun, Inspektur Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifudin, justru memberikan tanggapan berbeda. Ia mempersilakan wartawan mewawancarai Anto Setiawan terkait kegiatan tersebut.

"Mau. Mau kok diwawancarai. Sudah saya kasih tahu kepada semuanya (Tim Inspektorat), jawaben iku! (jawablah itu,pertanyaan wartawan), karena ini kan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia," ujar Rachmat saat ditelepon. (afa/van)