SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Taman mengamankan puluhan slop rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek di kawasan Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman.
Dua wanita paruh baya yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut turut diamankan petugas. Keduanya berinisial F (53) dan L (50), warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 05.00 WIB, dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Taman, Ipda Andri Tri Sasongko.
Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran rokok ilegal di kawasan Pasar Sepanjang.
“Kami segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, memang benar ditemukan adanya penjual rokok ilegal di lokasi,” ujar AKP Hajir, Kamis (6/11/2025).
Dari tangan kedua penjual, petugas menyita puluhan slop rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek yang siap diedarkan kepada konsumen.
Barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Taman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kedua wanita itu mengaku hanya bertugas menjualkan rokok yang dikirim dari wilayah Madura. Mereka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemasok utama.
"Barang dikirim ke mereka, lalu dijual di pasar. Kalau ada pesanan, bisa dipesan terlebih dahulu,” ungkap Hajir.
Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Taman menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti kepada pihak Bea Cukai Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua penjual dikenai sanksi administratif berupa denda, yakni sebesar Rp4,6 juta untuk F dan Rp2,9 juta untuk L. “Besaran denda bervariasi sesuai jumlah barang bukti yang diamankan,” jelas Hajir.
Ia menegaskan, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan pemantauan dan penindakan rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Taman.
“Peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan negara. Kami melaksanakan penindakan ini untuk mendukung program pemerintah. Kami imbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal,” tandasnya.
Selain itu, Hajir juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya praktik jual beli rokok ilegal di lingkungannya. (cat/van)







