JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang tukang batu, M Rokhim (45), warga Dusun/Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Jombang dibekuk polisi. Dia dilaporkan melakukan percobaan pencabulan terhadap VA (12), warga Mojowarno.
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan kerabat korban. Kasusnya dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim," ujar Ipda Dwi Retno Suharti, Senin (2/11).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Retno menjelaskan, kasus yang menimpa korban terjadi Senin (26/10), sekitar pukul 18.00 wib di area jalan sawah, Dusun Cakul, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno. Awalnya, pelaku berkenalan dengan seorang tetangga korban melalui media sosial. Beberapa lama berkenalan, pelaku mengaku kalau dirinya tengah mencari seorang anak yatim-piatu untuk diberi santunan.
Selanjutnya, pelaku diajak ketemu korban yang memang kebetulan yatim-piatu. Kemudian pelaku diantar ke tempat sekolah untuk menunggu korban. Tak lama menunggu, VA (korban) langsung dikenalkan kepada Rokhim. Usai perkenalan, tetangga korban pulang, sedangkan VA dibonceng pelaku untuk diantarkan pulang.
Namun, maksud baik pelaku hanya akal-akalan. Mendekati lokasi kejadian yang sepi dan gelap, pelaku tiba-tiba saja mematikan mesin motornya. Dia beralasan kalau mesin motornya mogok. Korban yang masih ingusan percaya dan menurut saja.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Tanpa diduga, bersamaan itu pelaku dengan bernafsu langsung memeluk dan membekap mulut korban, serta berusaha mencabuli korban. Menyadari hal itu, korban seketika berontak dan berhasil melepaskan bekapan tangan pelaku. Korban berteriak-teriak histeris ketakutan. Perlawanan korban membuat pelaku khawatir aksinya diketahui warga. Dia segera membujuk korban agar diam. Berhasil.
Selanjutnya, pelaku segera mengantar VA pulang. Hanya saja, korban diturunkan di depan jalan masuk desanya. Keesokan harinya, VA yang masih ketakutan langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya ke kerabat keluarganya. Sontak, mereka tak terima dan melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi. "Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," tandas Retno. (ber/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News