Penerima penghargaan saat foto bersama
Di Gedung Forum Teknologi, Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS, Kamis (13/11/2025), PRPP menerima penghargaan Patra Nirbhaya Karya Pratama dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM atas capaian lebih dari 5 juta jam kerja aman.
Sejak 13 Maret 2019 hingga Oktober 2025, PRPP mencatat lebih dari 5 juta jam kerja aman tanpa loss time injury. Penghargaan tersebut diterima Plt. Presiden Direktur PRPP sekaligus Kepala Teknik Migas perusahaan, Sigit Pradjaka Sugestihanto, dari Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad.
Sigit menyampaikan rasa syukurnya atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT atas penghargaan ini yang diterima oleh PRPP. Hal ini merupakan buah atas komitmen kami yang sudah memulai inisiasi penerapan pengelolaan K3 sejak awal di fase pengembangan proyek ini.
Apresiasi kepada seluruh perwira PRPP yang bersama-sama sejak awal proyek menjalankan prinsip-prinsip K3 dalam setiap aktivitas,” ucap Sigit.
Ia menegaskan bahwa upaya dan komitmen PRPP terkait implementasi K3 akan terus diperkuat seiring perkembangan proyek GRR Tuban.
“Penghargaan ini tentunya menjadi wujud nyata atas upaya kami dalam memastikan aspek K3 di perusahaan termasuk dalam proses penyusunan dokumen FID sekaligus meyakinkan pemangku kepentingan terkait atas komitmen kami untuk memastikan keberlanjutan Proyek GRR Tuban," bebernya.
Sigit menambahkan bahwa capaian ini juga menjadi titik awal untuk mempersiapkan implementasi K3 pada fase eksekusi proyek yang lebih kompleks, demi menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar area proyek.
Sebagai informasi, Patra Nirbhaya Pratama ini adalah penghargaan ketiga yang diterima PRPP setelah raihan serupa pada 2023 dan 2024.
GRR Tuban akan dibangun di lahan sekitar 840 hektare di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kilang tersebut dirancang mengolah 300 ribu barel minyak mentah per hari dan memproduksi BBM berkualitas tinggi berstandar Euro V serta produk petrokimia seperti poliolefin dan aromatik. (coi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




