NGAWI, BANGSAONLINE.com - Ali bin Wahono (56), warga Dusun Poncol Desa Kerek Kecamatan Ngawi diamankan petugas karena kepergok membawa miras jenis Arak Jowo (Arjo), Minggu (1/11) dini hari kemarin. Pengakuan dia, miras tersebut hendak diperjualbelikan tanpa melengkapi perijinan peredaran miras.
Saat itu sekitar habis subuh tersangka bermaksud mengirim arjo 20 liter pada pemesannya. Saat melewati jl. Raya Ngawi Cepu tepatnya di dusun Ngandong masuk desa Karang Tengah Prandon, aksinya diketahui 2 anggota unit reskrim polsekta.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Tersangka pun diperiksa di tempat. Ketika ditanya perihal barang yang dibawa dan akan dikirim ke mana ternyata tersangka tidak dapat menjawab. Akhirnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsekta Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsekta Ngawi AKP Lilik Sulastri, SH saat ditemui membenarkan adanya penangkapan tersangka yang dengan sengaja bermaksud mengedarkan minuman keras jenis arak ini. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News