Perkuat Sinergi Kepala Desa dan Lurah, Kejari Kota Batu Gelar Penerangan Hukum

Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Jaga Desa, sebuah program Kejaksaan Agung yang bertujuan mengawal dan mendampingi desa agar pengelolaan dana berjalan sesuai aturan dan akuntabel.

"Mulai dari tingkat presiden hingga desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ini diharapkan dapat memitigasi risiko hukum secara maksimal," ucapnya menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara.

Dalam materinya, ia turut menyoroti Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dilandasi Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga.

"Tujuannya adalah mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi," kata Andy.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: