Yunanik (kanan) bersama adik dan suami saat menunjukkan bukti rekening koran dan laporan ke Polda Jatim. Foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE
"Sebagai uji coba saya transfer Rp50 ribu, lalu saya ditarik lagi, memang bisa. Dia bilang 'jangan takut Bu, ini rekening atas nama ibu sendiri'," tuturnya.
Keberhasilan uji coba itu membuat Yunanik semakin percaya, terlebih proses tersebut berjalan lancar.
Di sisi lain, pelaku terus mendorong korban menambah transfer dengan alasan audit belum tuntas dan perlu percepatan.
Korban bahkan diarahkan menggunakan dua ponsel karena salah satunya disebut penting untuk kelancaran proses audit.
"Katanya audit baru 30 persen. Saya disuruh transfer lagi supaya cepat selesai. Saya takut karena dia bilang kalau telepon dimatikan atau transfer berhenti, uang saya tidak bisa ditarik. Keyakinan semakin menguat setelah penelepon berjanji akan main ke rumah saya setelah proses audit selesai," bebernya.
Menurut Yunanik, puncak aksi penipuan terjadi ketika pelaku meminta transfer ratusan juta rupiah secara bertahap. Mulai dari Rp300 juta hingga Rp200 juta dalam satu kali permintaan.
Kecurigaan mulai muncul hingga ia menghubungi sepupunya untuk mengecek identitas pelaku ke KPP Pratama Tuban. Hasilnya, tidak ada pegawai dengan nama tersebut, sehingga Yunanik akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan.
"Tahu kalau itu penipuan, saya langsung menuju Polres Tuban dan Bank Mandiri untuk meminta penanganan. Dan langsung diarahkan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur," timpalnya.
Yunanik berharap kasus serupa tidak menimpa orang lain. Ia meminta kepolisian segera memburu pelaku.
Selain itu, ia juga meminta bank memberikan data rekening penipu kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti.
"Saya juga sempat mengeluh pada pihak Bank Mandiri saat melaporkan kejadian itu tidak langsung membekukan rekening para pelaku yang digunakan memindahkan uang saya," keluhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapan terkait hilangnya dana nasabah prioritas tersebut akibat penipuan.
Padahal, menurut Yunanik, ia mengingat limit transfer hanya Rp200 juta, sehingga ia mempertanyakan bagaimana dana hingga Rp847 juta dapat ditransfer dalam proses penipuan itu.(wan/van)













