Pengerukan waduk Sumengko di Gresik.
(Baca juga : Kasus Waduk Sumengko Gresik, Kementerian PUPR Tidak Pernah Perintahkan Pengerukan)
Namun, kenyataannya Desa Sumengko membentuk panitia pengerukan waduk yang diketuai H. Musthofa. Ironisnya, proyek pengerukan waduk tidak dilakukan lelang.
(Baca juga: Usut Tambang Ilegal Sumengko, DPRD Gresik Bentuk Tim Lintas Komisi)
Padahal, aset tersebut milik pemerintah. Seharusnya, berdasarkan aturan, bahwa untuk penjualan aset pemerintah yang nilainya di atas Rp 200 juta, harus dilakukan melalui lelang. "Itu waduk yang dikeruk tanahnya kan laku miliaran rupiah. Mengapa tidak dilelang. Itu jelas melanggar aturan," ungkapnya.
Karena itu, panitia proyek pengerukan waduk Sumengko, termasuk Kepala Desa Sumengko, Abdul Kholiq, harus memertanggungjawabkan perbuatannya itu. "Siapa saja yang terlibat, termasuk yang turut serta harus disidik," pinta Tarso.
(Baca juga: Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko di Gresik, Kades Diduga Terlibat)
Termasuk, siapa yang memerintah pengerukan waduk Sumengko. Sebab, berdasarkan informasi yang ada, proyek pengerukan waduk tersebut ada intervensi, atau perintah dari kepentingan politik tertentu. "Itu proyek ada intervensi politik," pungkas Tarso tanpa mau menyebutkan intervensi pihak politik mana. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




