Beberapa barang bukti minuman keras yang diamankan anggota Porles Gresik. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satsamapta Polres Gresik menggelar razia di warung pangku kawasan Pelabuhan, Kelurahan Kroman, Gresik. Dari razia tersebut, polisi mengamankan 106 botol miras dari berbagai jenis.
"Untuk mengelabui petugas, pemilik warung menyembunyikan botol miras di wadah cat bekas," Kata Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, Senin (24/1102025).
Ia menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran minuman keras, terutama penjualan miras di warung remang-remang atau yang lebih dikenal warung pangku.
"Kita dapat laporan dari warga yang resah dengan adanya praktek peredaran dan transaksi miras ilegal di wilayah pelabuhan Kota Pudak," Tambahnya.
Satriyono menjelaskan, pihaknya menerjunkan tim untuk melaksanakan patroli dan penyisiran. Pihaknya pun mencurigai, warung kopi yang masih beroperasi hingga dini hari.
"Saat kita lakukan penggeledahan di etalase warung, pihaknya belum menemukan miras ilegal yang dicurigai. Kami terus lakukan penggeledahan. Ternyata, miras disimpan di wadah bekas cat yang terletak di samping warung," bebernya.
Penggeledahan terus berlanjut hingga ke gudang belakang. Petugas pun mendapati puluhan arak Bali yang masih tersimpan di dalam kardus.
"Total ada 106 botol miras berbagai jenis yang kami amankan. Pemilik warung kami periksa untuk proses sanksi tipiring," ungkapnya.
Pemilik warung Della Puspitasari mengaku, nekat menjajakan miras ilegal untuk menambah pemasukan. Seluruh miras tersebut didapat dari penyuplai wilayah Surabaya.
"Kurang lebih lima bulan jualan miras. Pembeli mayoritas pekerja pelabuhan," tuturnya. (rif)





