Pelaku (kanan) saat diamankan di Mapolres Gresik. foto: ist.
“Saat dilakukan pemeriksaan, RAS mengakui dirinya mencuri bra/BH milik korban DAS di wilayah Randuagung, Kebomas,” imbuhnya.
Asyraf mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena dorongan fantasi seksual. Barang-barang hasil curian disimpan di kamar rumahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, satu unit Honda Scoopy tahun 2025 nopol S-3523-JDC, helm putih, jaket hoodie hitam, sandal selop hitam–putih, satu bra merah hitam, satu bra merah maroon, dan satu bra abu-abu.
“Semua barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan,” jelas Asyraf.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP, Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam yang bersifat privasi. Jika memungkinkan jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan,” tandasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




